16 TKI Disandera di Kamboja
Pihak Ke Polisian Indonesia Minta Bantuan Interpol
Sabtu 16 Mei 2015, 05:14 WIB
Beberapa Pemuda Meranti yang disandera di Kamboja
PEKANBARU. Riaumadani. com - Kabar tentang disanderanya 16 pemuda asal Kabupaten Kepulauan Meranti di Kamboja, telah disikapi jajaran Polres Meranti. Untuk membebaskan mereka, Kapolres Meranti AKBP Pandra Arsyad mengatakan pihaknya akan berupaya menggaet Interpol.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Polda Riau, kemudian dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri yang akan langsung berhubungan dengan Interpol untuk penanganan kasus ini," terangnya, Kamis [14/5/2019].
Sebelumnya, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi yang membenarkan adanya 16 pemuda asal Meranti yang bekerja di salah satu negara ASEAN itu. "Mereka memang warga Meranti, tiga orang di antaranya sudah sempat tinggal di Kota Batam. Mereka belum memiliki izin bekerja di Kamboja," katanya.
Dalam kasus ini, pihaknya menilai, perusahaan menjadi korban ulah seseorang bernama Jefry Sun, yang tak lain adalah pihak yang mengajak ke-16 pemuda Meranti tersebut, bekerja di perusahaan di Kamboja tersebut. Dalam hal ini, Jefry diduga membawa kabur uang milik perusahaan itu sebesar Rp2,1 miliar. Namun yang ketiban sial adalah para pemuda tersebut, yang dituntut memberi ganti rugi atas ulah Jefry. Pasalnya, pihak perusahaan menduga para pemuda itu juga terlibat dalam aksi Jefry.
"Tapi buntutnya 16 warga kita ini terkena getahnya karena kejahatan orang lain. Daripada mereka disiksa karena perbuatan yang tidak mereka lalukan, maka kita harus segera mengupayakan mereka untuk bisa pulang," tegas AKBP Pandra.
Menurut Pandra, pihaknya juga telah meminta keterangan dari Olly Bresyanto yang merupakan orangtua Wisely. Dikatakan, putranya berangkat ke Kamboja melalui Singapura pada 28 Februari lalu. Selanjutnya, pada 7 Mei lalu, pihaknya mendapat info dari anaknya bahwa Wisely bersama 15 orang rekannya ada permasalahan terkait keuangan di perusahaan itu. Belakangan diketahui masalah itu akibat ulah Jefry yang membawa kabur uang milik perusahaan.
Berdasarkan komunikasi via telepon pada 13 Mei lalu bersama seseorang bernama Koko dari pihak perusahan itu, ke-16 pemuda itu dicurigai telah melakukan penggelapan uang perusahaan. Jika uang itu tak dibayar, maka ke-16 pemuda itu akan dibawa ke aparat kepolisian setempat diproses secara hukum.
Bayar Tebusan
Sehari sebelumnya, permasalahan itu juga telah diadukan tiga orang warga Selatpanjang, yang merupakan orangtua dari beberapa para pemuda itu. Mereka mengakui, saat ini dituntut pihak perusahaan membayar tebusan sebesar Rp2,1 miliar jika ingin mereka dibebaskan. Pihak perusahan berdalih, angka itu setimpal dengan uang yang telah dibawa kabur Jefry Sun.
Demikian diungkapkan Ayang, Melin serta Jumarin, warga Selatpanjang, didampingi Sekretaris Jenderal Ikatan Keluarga Minang Riau, Marjoni Hendri, ketika mengadukan masalah itu kepada Ketua Persatuan Wartawan Indonesia [PWI] Cabang Riau, H Dheni Kurnia, Rabu kemarin.
Ke-16 pemuda yang disandera di Kamboja itu antara lain Handy, Hendra, Sukandi, Rusdy Yanto, Candra Lim, Winson Fernandho, Yanto, Teddy, Sedi, Edy, Toni, Suandi Sofyan, Yang Yang, Johny, Ade Hengky Putra, Ade Gusrianto dan Wisely.
Dituturkan Ayang, peristiwa itu bermula ketika beberapa waktu lalu, anaknya dan rekan-rekan mereka yang lain diajak bekerja di Kamboja oleh kenalan mereka, Jefry Sun. Ketika itu, para pemuda itu ditawari bekerja di perusahaan bernama Chrey Thom Village, yang berada di Distrik Kon Thom, Provinsi Kandal, Kamboja.
Dari kampung mereka, para pemuda itu berangkat melalui Kantor Imigrasi Batam menuju Singapura hingga akhirnya sampai di Kamboja.
Disandera
Awalnya, mereka tidak mengalami masalah apa pun sehingga bisa bekerja di perusahaan tersebut. Namun kondisinya langsung berubah 180 derajat. Setelah dua minggu bekerja, mereka tiba-tiba disandera pihak perusahaan. Alasannya, Jefry Sun yang membawa mereka bekerja, melarikan uang perusahaan sebesar Rp2,1 miliar. Karena para pemuda itu dibawa oleh Jefry, perusahaan pun menyandera mereka. Para pemuda itu baru bisa dibebaskan, bila pihak keluarga menebus kerugian perusahaan akibat ulah Jefry sebesar Rp2,1 miliar.
"Saya ditelepon-telepon terus. Mereka meminta uang tebusan hingga sebesar Rp2,1 miliar sebagai pengganti uang yang dilarikan Jefry," ujar Melin dengan nada kesal.
Menanggapi hal itu, Ketua PWI Riau H Dheni Kurnia mengatakan, pihaknya akan berupaya membantu permasalahan itu hingga tuntas. Rencananya, PWI Riau akan mengutus Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan dan Advokasi, Satria Utama Batubara untuk membawa permasalahan ini ke Jakarta.
"Kita akan urus masalah ini ke Kementerian Luar Negeri dengan didampingi pengurus PWI Pusat dan dilanjutkan ke Kedutaan Besar Negara Kamboja di Jakarta. Kita minta 16 warga Selatpanjang ini dapat dibebaskan sesegera mungkin," ujarnya. **
"Kita sudah berkoordinasi dengan Polda Riau, kemudian dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri yang akan langsung berhubungan dengan Interpol untuk penanganan kasus ini," terangnya, Kamis [14/5/2019].
Sebelumnya, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi yang membenarkan adanya 16 pemuda asal Meranti yang bekerja di salah satu negara ASEAN itu. "Mereka memang warga Meranti, tiga orang di antaranya sudah sempat tinggal di Kota Batam. Mereka belum memiliki izin bekerja di Kamboja," katanya.
Dalam kasus ini, pihaknya menilai, perusahaan menjadi korban ulah seseorang bernama Jefry Sun, yang tak lain adalah pihak yang mengajak ke-16 pemuda Meranti tersebut, bekerja di perusahaan di Kamboja tersebut. Dalam hal ini, Jefry diduga membawa kabur uang milik perusahaan itu sebesar Rp2,1 miliar. Namun yang ketiban sial adalah para pemuda tersebut, yang dituntut memberi ganti rugi atas ulah Jefry. Pasalnya, pihak perusahaan menduga para pemuda itu juga terlibat dalam aksi Jefry.
"Tapi buntutnya 16 warga kita ini terkena getahnya karena kejahatan orang lain. Daripada mereka disiksa karena perbuatan yang tidak mereka lalukan, maka kita harus segera mengupayakan mereka untuk bisa pulang," tegas AKBP Pandra.
Menurut Pandra, pihaknya juga telah meminta keterangan dari Olly Bresyanto yang merupakan orangtua Wisely. Dikatakan, putranya berangkat ke Kamboja melalui Singapura pada 28 Februari lalu. Selanjutnya, pada 7 Mei lalu, pihaknya mendapat info dari anaknya bahwa Wisely bersama 15 orang rekannya ada permasalahan terkait keuangan di perusahaan itu. Belakangan diketahui masalah itu akibat ulah Jefry yang membawa kabur uang milik perusahaan.
Berdasarkan komunikasi via telepon pada 13 Mei lalu bersama seseorang bernama Koko dari pihak perusahan itu, ke-16 pemuda itu dicurigai telah melakukan penggelapan uang perusahaan. Jika uang itu tak dibayar, maka ke-16 pemuda itu akan dibawa ke aparat kepolisian setempat diproses secara hukum.
Bayar Tebusan
Sehari sebelumnya, permasalahan itu juga telah diadukan tiga orang warga Selatpanjang, yang merupakan orangtua dari beberapa para pemuda itu. Mereka mengakui, saat ini dituntut pihak perusahaan membayar tebusan sebesar Rp2,1 miliar jika ingin mereka dibebaskan. Pihak perusahan berdalih, angka itu setimpal dengan uang yang telah dibawa kabur Jefry Sun.
Demikian diungkapkan Ayang, Melin serta Jumarin, warga Selatpanjang, didampingi Sekretaris Jenderal Ikatan Keluarga Minang Riau, Marjoni Hendri, ketika mengadukan masalah itu kepada Ketua Persatuan Wartawan Indonesia [PWI] Cabang Riau, H Dheni Kurnia, Rabu kemarin.
Ke-16 pemuda yang disandera di Kamboja itu antara lain Handy, Hendra, Sukandi, Rusdy Yanto, Candra Lim, Winson Fernandho, Yanto, Teddy, Sedi, Edy, Toni, Suandi Sofyan, Yang Yang, Johny, Ade Hengky Putra, Ade Gusrianto dan Wisely.
Dituturkan Ayang, peristiwa itu bermula ketika beberapa waktu lalu, anaknya dan rekan-rekan mereka yang lain diajak bekerja di Kamboja oleh kenalan mereka, Jefry Sun. Ketika itu, para pemuda itu ditawari bekerja di perusahaan bernama Chrey Thom Village, yang berada di Distrik Kon Thom, Provinsi Kandal, Kamboja.
Dari kampung mereka, para pemuda itu berangkat melalui Kantor Imigrasi Batam menuju Singapura hingga akhirnya sampai di Kamboja.
Disandera
Awalnya, mereka tidak mengalami masalah apa pun sehingga bisa bekerja di perusahaan tersebut. Namun kondisinya langsung berubah 180 derajat. Setelah dua minggu bekerja, mereka tiba-tiba disandera pihak perusahaan. Alasannya, Jefry Sun yang membawa mereka bekerja, melarikan uang perusahaan sebesar Rp2,1 miliar. Karena para pemuda itu dibawa oleh Jefry, perusahaan pun menyandera mereka. Para pemuda itu baru bisa dibebaskan, bila pihak keluarga menebus kerugian perusahaan akibat ulah Jefry sebesar Rp2,1 miliar.
"Saya ditelepon-telepon terus. Mereka meminta uang tebusan hingga sebesar Rp2,1 miliar sebagai pengganti uang yang dilarikan Jefry," ujar Melin dengan nada kesal.
Menanggapi hal itu, Ketua PWI Riau H Dheni Kurnia mengatakan, pihaknya akan berupaya membantu permasalahan itu hingga tuntas. Rencananya, PWI Riau akan mengutus Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan dan Advokasi, Satria Utama Batubara untuk membawa permasalahan ini ke Jakarta.
"Kita akan urus masalah ini ke Kementerian Luar Negeri dengan didampingi pengurus PWI Pusat dan dilanjutkan ke Kedutaan Besar Negara Kamboja di Jakarta. Kita minta 16 warga Selatpanjang ini dapat dibebaskan sesegera mungkin," ujarnya. **
Editor | : | TIM-HR |
Kategori | : | Internasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Kamis 28 Maret 2024
Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 03 Mei 2024, 10:00 WIB
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Selasa 30 April 2024
Sekjen FKPMR H. Endang Sukarelawan Ambil Formulir Bacalon Walikota ke DPC PKB Kota Pekanbaru
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB