Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Diduga Jual Barang Kadaluarsa Hoki Market Selatpanjang Diberi SP oleh Disperindag Meranti
Selasa 05 Juli 2022, 21:29 WIB
Izam Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Kepulauan Meranti

SELATPANJANG - Diberitakan media ini sebelumnya bahwa minimarket Hoki Market telah menjual Kurma yang tidak layak dikonsumsi sudah kadaluwarsa bahkan berulat kepada konsumen

Terkait hal tersebut Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Meranti, telah memberikan sangsi berupa Surat Peringatan (SP. 1) kepada pihak Minimarket Hoki market.

Hal itu dikatakan Kadisperindag Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Kabid Perdagangan Izam, "Kita sudah berikan sangsi berupa Peringatan pertama, yaitu surat teguran tertulis agar mereka tidak lagi menjual barang itu (menarik makanan tersebut) kalau memang tidak diindahkan, akan kami berikan Surat Peringatan ke dua,"sebutnya Izam Selasa, (05/07/202).

Lanjutkan Izam lagi,"bahkan pada Rabu (29/06/2022) bulan kemarin, semua mini market telah kami lakukan sidak dan tidak ditemukan makanan yang kadaluarsa,"jelasnya.

Akan tetapi Sidak yang dilakukan oleh Disperindag terhadap minimarket yang berada di selatpanjang, hanya dilakukan Disperindag dan Satpol PP saja.

"Kemaren hanya dari Dinas aja, kita belum membawa instansi lainnya. insya Allah nanti kita akan bawa kan juga instansi yang lain untuk sementara hanya Dinas dan Satpol PP saja,"pungkasnya Izam.

Untuk diketahui bersama kelalaian yang dilakukan oleh pihak minimarket Hoki Market yang menjual barang diduga kadaluarsa dan berulat sebagaimana Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen setiap,

(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (Ijl)




Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top