SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan, kepada seluruh pengusaha kilang Sagu agar bisa membangun instalasi pengolahan limbah (IPAL) supaya tidak tercemar bagi ekosistem alam dengan dibuangnya limbah Sagu keperairan Sungai ataupun kelaut.
Menyikapi hal tersebut, salah seorang Pengusaha kilang Sagu yang beralamat di Desa Lukun, Kecamatan Tebingtinggi Timur, bernama Adnan alias Aho, telah melengkapi IPAL pada Kilang Sagunya, sesuai dengan apa yang telah dianjurkan oleh Pemerintah.
"Kita sudah membuat IPAL yaitu penyaringan limbah sagu, agar limbah sagu itu tidak dibuang ditepi sungai atau dilaut, dan juga kita akan membuat penambahan IPAL dalam waktu dekat ini,"ujar Adnan alias Aho, Sabtu (02/07/202).
Dilanjutkan Adnan lagi," sebenarnya limbah Sagu organik ini dinilai tidak berbahaya, karena usaha kilang Sagu ini sudah dari turun-temurun,"jelasnya.
Menurutnya Adnan alias Aho, bahwa limbah sagu ini banyak manfaatnya untuk kebutuhan dan juga menambah ekonomi bagi masyarakat, dimana limbah sagu tersebut dapat dipergunakan untuk membuat pakan ternak juga arang dan bisa diekspor diluar negeri.
"Dulu ada Pengusaha dari Pekanbaru yang mau membeli repu sagu untuk pakan ternak, tapi sekarang tidak ada pembelinya lagi sehingga limbah sagu kita menumpuk, tetapi limbah repu sagu ini tetap kami kelola dengan baik, sehingga tidak mencemari lingkungan,"ungkapnya lagi.
Menurut Aho,"dengan adanya pembangunan IPAL yang baru lagi nanti semua limbah Kilang Sagu tidak ada dibuang sembarangan kesungai atau kelaut lagi, "pungkasnya. (Ijl)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Meranti |