

TELUK KUANTAN - Plt Bupati Kuansing Drs. H. Suhardiman Amby,. Ak,. MM menghadiri Penandatanganan MoU (Memorandum Of Understanding) antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi (Riau) tentang penanganan permasalahan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara di ruangan multimedia, Selasa (28/06/2022).
Penandatanga MoU di hadiri Sekda Kuansing, Kejari, OPD OPD, Camat Sekabupaten Kuansing, dan Kepala Puskesmas Sekabupaten Kuansing.
Pada kesempatan tersebut, Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo,. SH,. MH menyampaikan ini merupakan salah satu momentum yang sangat beharga dalam besinergi membangun Kuansing Nantinya.
"Kejari Kuansing menjelaskan tugas dan kewenangan bidang Datun diantaranya kita bisa membantu Pemerintah Daerah dalam bidang hukum terkait kebijakan dalam bentuk bantuan hukum kita sebagai mewakili negara atau pemerintah Kabupaten Kuansing, ujar Nurhadi.
Dalam kesempatan Plt Bupati Kuansing Drs. H. Suhardiman Amby,. AK,. MM guna menciptakan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan satu sama lain untuk mencapai tujuan yang sama yakni mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan. Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kuansing bahwa MoU ini merupakan bagian dari kerjasama antara pemerintah Kuansing dengan Kejari Kuansing untuk menuntaskan soal keperdataan maupun Pidana dalam mengelola tata usaha negara diwilayah hukum.
"Hal itu Plt Bupati Kuansing menyampaikan bahwa di Kuansing ini banyak aset daerah yang masuk kepersoalan perdata dan bangunan - bangunan yang mangkrak, seperti RUSD, Hotel, Uniks, Kebun Pemerintah dan banyak lagi soal pembangunan dan aset lainnya, ungkap Suhardiman.
Ini merupakan sebagai pintu awal kita untuk menuntaskan segala persoalan perdata maupun pidana diwilayah hukum, soal pembangunan dan aset daerah, sehingga semua aset - aset daerah tersebut bisa dimanfaatkan lagi dan dikelola dengan baik, semoga sinergitas ini terjalin dengan baik," tegas Suhardiman.
"Lebih lanjut Datuk Panglimo Dalam itu mengatakan dengan adanya MoU ini semuanya harus Clear, sehingga persoalan pembangunan di Kuansing tidak ada lagi mangkrak, yang jadi perdata maupun pidana yang terjaring diwilayah hukum," Tandas Suhardiman Amby.
Plt. Bupati Kuansing Surhadiman Amby menghimbau kepada Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi agar segera menindaklanjuti nota kesepahaman bersama ini melalui perjanjian kerja sama dengan kejaksaan Negeri Kabupaten Kuansing terkait permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat Daerah, dan seluruh OPD OPD tersebut, tutup Suhardiman. (Ilh)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Kuansing |





01
02
03
04
05



