Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
  • REZITA MEYLANI YOPI, BUPATI INHU RESMIKAN SPKLU PERTAMA UNTUK MOBIL LISTRIK   ●   
  • Bea cukai Bengkalis Musnahkan 19.800 KG Buah Mangga Ilegal, Kerugian Negara Mencapai Ratusan Juta.   ●   
Terima Sertifikat IG Sagu
Meranti jadi Kabupaten Pertama di Riau Terima Sertifikat IG Dari Kementerian Hukum dan HAM
Senin 20 Juni 2022, 19:35 WIB

MERANTI - Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi kabupaten pertama bahkan satu-satunya di Provinsi Riau yang memiliki Sertifikat Indikasi Geografis (IG) atas hasil perkebunannya dari Kementerian Hukum dan HAM.

Setelah sebelumnya menerima Sertifikat IG Kopi Liberika, Senin (20/6/2022) Pemkab Meranti kembali menerima Sertifikat IG untuk Sagu. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jauhari Sitepu dan diterima oleh Bupati Kepulauan Meranti, H. Muhammad Adil, SH, MM di Ballroom Grand Zuri Pekanbaru.

"Di Riau baru ada dua sertifikat IG yang dikeluarkan. Yakni Kopi Liberika Meranti dan Sagu Meranti. Kami berharap dapat memacu kabupaten/kota lainnya di Riau," kata Jauhari Sitepu.

Sebagai provinsi yang berbatasan langsung dengan negara lain, katanya, Riau memiliki potensi yang luar biasa sehingga diminati oleh para investor dan pekerja dari manca negara. Untuk itu, perlu adanya upaya untuk melindungi hak kekayaan alam maupun intelektual yang dimiliki.

"Sertifikat ini akan memperjelas standar dan asal suatu produk untuk menghindari praktik kecurangan," sebutnya.

Bupati H. Muhammad Adil menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Kemenkumham atas dukungan dan penilaiannya sehingga Sagu Meranti memiliki Sertifikat IG. Begitu juga dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, kata Adil, yang telah bekerja keras menyiapkan semua persyaratan sehingga Sagu Meranti ini memiliki jaminan hukum.

"Alhamdulillah. Semoga sertifikat IG ini dapat meningkatkan nilai ekonomi dari sagu yang ada di Meranti dan bermuara pada masyarakat," harap Bupati Adil.

Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Meranti, luas areal sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti mencapai 61.806 ha yang terbagi atas 21.620 ha milik perusahaan dan sagu rakyat seluas 40.186 ha. Khusus tanaman sagu rakyat dimiliki oleh 8.365 kepala keluarga dengan jumlah produksi 247.014 ton pertahun.

"Terbagi dalam 95 pabrik yang tersebar di seluruh kecamatan. Jadi tidak heran bila Meranti dijuluki Kota Sagu," jelasnya.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kepulauan Meranti dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau. Perjanjian itu tentang Penyelenggaran Kegiatan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM). Sekaligus penandatanganan kesepakatan tentang Sinergitas terhadap Pelayanan Hukum dan Hak Azasi Manusia di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Saya berharap kesepakatan yang kita tandatangani hari ini membawa hasil positif terhadap masyarakat. Kemudian terbentuk sinergitas yang positif antara Pemkab dan Kanwil Kemenkum HAM Riau," ungkap H. M Adil.

Penandatanganan itu juga dihadiri Bupati Indragiri Hilir H. M Wardan yang turut melakukan kesepakatan kerjasama antara Pemkab Inhil dengan Kanwil Kemenkum HAM Riau. Ikut mendampingi Bupati Adil, Plt. Kepala Bappeda M. Sakinul Wadi, Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Marwan, Kabid Industri Meranti Miftahulaid serta sejumlah pejabat dan tamu undangan lainnya. (**)




Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top