Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Wabup Husni Merza Audiensi Bersama Ditjen Bina Perencanaan, Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN   ●   
  • Maju Pilkada Meranti, H.Masrul Kasmy Daftar ke PKB, PDIP dan Demokrat   ●   
  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
Dugaan Mafia Pupuk Subsidi
Usut Dugaan Mafia Pupuk, Penyidik Kejari Kampar Periksa Koordinator BPP Kecamatan Kuok
Jumat 17 Juni 2022, 19:42 WIB
Ilustrasi

RIAUMADANI.COM - Penyidik Kejari Kampar Periksa Koordunator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok Kabupaten Kanpar Terkait dugaan Mafia Pupuk subsidi yang saat ini tengah ditangani.

 Sebagaimana yang kita ketahui semenjak perkara dugaan Mafia Pupuk subsidi ini mulai bergulir, tim penyidik Kejari Kampar telah memanggil serta memeriksa beberapa orang atau pihak terkait dalam perkara ini.

 " Pada hari ini Jumat 17 Juni 2022 tim penyidik Kejari Kampar kembali
melakukan pemeriksaan, yang kali ini terhadap
Koordinator BPP Kecamatan Kuok atas nama Hj Gustina selaku tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Kuok," ujar Kajari Kampar Arif Budan melalui Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

 Selain Hj Gustina, sambung Silfanus Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Darmansyah selaku tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Kuok.

 "Darmansyah selaku tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk subsidi di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Kuok juga diperiksa pada hari ini," imbuhnya.

 Lebih lanjut Silfanus menghimbau, jika ada orang yang mengatasnamakan pimpinan Kejaksaan atau pun Penyidik terkait perkara dugaan Mafia Pupuk yang sedang ditangani Kejari Kampar harap jangan diindahkan atau dilayani.

 "Seandainya ada orang - orang yang mengatasnamakan pimpinan Kejaksaan ataupun Penyidik dengan menjanjikan sesuatu atau apapun terkait penanganan perkara ini harap jangan diindahkan atau dilayani, dan jika ada silahkan melaporkan hal tersebut ke Kejari Kampar," tegas Silfanus.

 Dari pantauan awak media keduanya diperiksa dari pukul 10.00 WIB hingga sore hari.

(Man)

 

 




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top