KUALA LUMPUR. Riaumadani. com - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur tengah memproses kepulangan Maharani dan Surya Darma" />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Dua TKI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati
Dua TKI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati
Minggu 10 Mei 2015, 07:11 WIB
Dua Tenaga kerja wanita yang lolos dari ancaman hukuman mati di Malaysia.

KUALA LUMPUR. Riaumadani. com - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur tengah memproses kepulangan Maharani dan Surya Darma Putra, dua warga negara Indonesia yang dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia.

Kedua WNI tersebut dibebaskan setelah Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya, Malaysia pada Kamis [7/5/2015] menolak tuntutan hukuman mati terhadap keduanya yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang banding.

''Dengan keputusan final tersebut, KBRI Kuala Lumpur saat ini sedang memproses dokumen kepulangan Maharani dan Surya Darma Putra ke Indonesia,'' demikian pernyataan KBRI Kuala Lumpur, Sabtu [9/5/2015].

Kedua WNI tersebut tertangkap di sebuah apartemen di kawasan Ampang Hilir, Kuala Lumpur pada Juni 2009 bersama-sama dengan Naseem Haider (WN Pakistan) dan Sunita [WN India]. Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa narkoba jenis heroin seberat 1170,9 gram dan morfin seberat 198,35 gram.

Pada sidang tingkat pertama, keempatnya didakwa melakukan pengedaran narkoba dengan hukuman gantung sampai mati. Dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur pada 22 Februari 2012, Hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum [JPU] dan memerintahkan agar Maharani dan Surya Darma Putra dibebaskan dari segala dakwaan.

Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan, JPU gagal membuktikan adanya niat bersama dari keempat tersangka dan juga tidak dapat membuktikan siapa pemilik barang bukti narkotika tersebut.

Atas putusan Mahkamah Tinggi tersebut, JPU mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan dan pada sidang Mahkamah Rayuan [banding] pada 28 Maret 2014, Majelis Hakim mengukuhkan keputusan Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur yang membebaskan kedua WNI dari tuntutan hukuman mati.

Atas putusan Majelis Rayuan, JPU mengajukan kasasi namun Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya dalam sidang pada 7 Mei lalu tetap mengukuhkan keputusan Majelis Tinggi untuk membebaskan dan melepaskan Maharani dan Surya Darma Putra.

Dengan dibebaskannya Maharani dan Surya Darma Putra, sepanjang tahun 2015 sudah ada tujuh WNI yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati. Saat ini masih terdapat 165 WNI yang terancam hukuman mati dan 48 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara jumlah WNI yang berhasil bebas dari hukuman mati sejak 2009 sebanyak 217 orang.




Editor : TIS.HR
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top