
Dua TKI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati
Dua Tenaga kerja wanita yang lolos dari ancaman hukuman mati di Malaysia.
Dua TKI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati
Minggu 10 Mei 2015, 07:11 WIB

KUALA LUMPUR. Riaumadani. com - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur tengah memproses kepulangan Maharani dan Surya Darma Putra, dua warga negara Indonesia yang dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia.
Kedua WNI tersebut dibebaskan setelah Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya, Malaysia pada Kamis [7/5/2015] menolak tuntutan hukuman mati terhadap keduanya yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang banding.
''Dengan keputusan final tersebut, KBRI Kuala Lumpur saat ini sedang memproses dokumen kepulangan Maharani dan Surya Darma Putra ke Indonesia,'' demikian pernyataan KBRI Kuala Lumpur, Sabtu [9/5/2015].
Kedua WNI tersebut tertangkap di sebuah apartemen di kawasan Ampang Hilir, Kuala Lumpur pada Juni 2009 bersama-sama dengan Naseem Haider (WN Pakistan) dan Sunita [WN India]. Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa narkoba jenis heroin seberat 1170,9 gram dan morfin seberat 198,35 gram.
Pada sidang tingkat pertama, keempatnya didakwa melakukan pengedaran narkoba dengan hukuman gantung sampai mati. Dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur pada 22 Februari 2012, Hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum [JPU] dan memerintahkan agar Maharani dan Surya Darma Putra dibebaskan dari segala dakwaan.
Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan, JPU gagal membuktikan adanya niat bersama dari keempat tersangka dan juga tidak dapat membuktikan siapa pemilik barang bukti narkotika tersebut.
Atas putusan Mahkamah Tinggi tersebut, JPU mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan dan pada sidang Mahkamah Rayuan [banding] pada 28 Maret 2014, Majelis Hakim mengukuhkan keputusan Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur yang membebaskan kedua WNI dari tuntutan hukuman mati.
Atas putusan Majelis Rayuan, JPU mengajukan kasasi namun Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya dalam sidang pada 7 Mei lalu tetap mengukuhkan keputusan Majelis Tinggi untuk membebaskan dan melepaskan Maharani dan Surya Darma Putra.
Dengan dibebaskannya Maharani dan Surya Darma Putra, sepanjang tahun 2015 sudah ada tujuh WNI yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati. Saat ini masih terdapat 165 WNI yang terancam hukuman mati dan 48 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara jumlah WNI yang berhasil bebas dari hukuman mati sejak 2009 sebanyak 217 orang.
Kedua WNI tersebut dibebaskan setelah Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya, Malaysia pada Kamis [7/5/2015] menolak tuntutan hukuman mati terhadap keduanya yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang banding.
''Dengan keputusan final tersebut, KBRI Kuala Lumpur saat ini sedang memproses dokumen kepulangan Maharani dan Surya Darma Putra ke Indonesia,'' demikian pernyataan KBRI Kuala Lumpur, Sabtu [9/5/2015].
Kedua WNI tersebut tertangkap di sebuah apartemen di kawasan Ampang Hilir, Kuala Lumpur pada Juni 2009 bersama-sama dengan Naseem Haider (WN Pakistan) dan Sunita [WN India]. Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa narkoba jenis heroin seberat 1170,9 gram dan morfin seberat 198,35 gram.
Pada sidang tingkat pertama, keempatnya didakwa melakukan pengedaran narkoba dengan hukuman gantung sampai mati. Dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur pada 22 Februari 2012, Hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum [JPU] dan memerintahkan agar Maharani dan Surya Darma Putra dibebaskan dari segala dakwaan.
Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan, JPU gagal membuktikan adanya niat bersama dari keempat tersangka dan juga tidak dapat membuktikan siapa pemilik barang bukti narkotika tersebut.
Atas putusan Mahkamah Tinggi tersebut, JPU mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan dan pada sidang Mahkamah Rayuan [banding] pada 28 Maret 2014, Majelis Hakim mengukuhkan keputusan Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur yang membebaskan kedua WNI dari tuntutan hukuman mati.
Atas putusan Majelis Rayuan, JPU mengajukan kasasi namun Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya dalam sidang pada 7 Mei lalu tetap mengukuhkan keputusan Majelis Tinggi untuk membebaskan dan melepaskan Maharani dan Surya Darma Putra.
Dengan dibebaskannya Maharani dan Surya Darma Putra, sepanjang tahun 2015 sudah ada tujuh WNI yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati. Saat ini masih terdapat 165 WNI yang terancam hukuman mati dan 48 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara jumlah WNI yang berhasil bebas dari hukuman mati sejak 2009 sebanyak 217 orang.
Editor | : | TIS.HR |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan