Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
HUKUM
Peringatan Ketum MKA LAMR Datuk Seri Raja Marjohan Yusuf Terkait Unjuk Rasa di Kejati Riau
Jumat 03 Juni 2022, 22:15 WIB
Datuk Seri Marjohan. Ketum MKA LAMR

PEKANBARU - Menyampaikan aspirasi di depan umum memang dilindungi undang undang namun ada batasannya, yakni menjaga sopan santun dan tidak boleh menyampaikan kata yang tak pantas kepada pemimpin.

Riau adalah tanah Melayu yang menjulang tinggi adat sopan santun, dan terkait aksi unjuk rasa sejumlah kelompok orang di Kejati Riau beberapa hari lalu hingga ada kata-kata yang tak pantas ditujukan kepada Gubernur Riau Syamsuar, membuat Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA), Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Datuk Seri Raja Marjohan Yusuf memberi peringatan, “Cukup sekali hal itu terjadi karena kita menginginkan Riau ini kondusif.”

Marjohan sepakat dengan apa yang telah disampaikan Ketua Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPR) Chaidir, terkait unjuk rasa yang dilakukan sekelompok orang di depan Kantor Kejati Riau itu sangat keterlaluan.

Ia menginginkan Provinsi Riau ini menjadi provinsi yang aman dan kondusif, serta tidak ada gangguan yang memunculkan polemik di masyarakat.

“Saya kira apa yang telah disampaikan Ketua FKPMR sudah cukup jelas, karena kita juga sudah berkomunikasi berkaitan dengan hal tersebut. Pada intinya tentulah kita menginginkan suasana Riau yang “cool” dan kondusif,” ucap Marjohan, di Pekanbaru, Jumat (3/6/22).

Ketua MKA LAMR ini mengatakan, kalaupun ada proses penegakkan hukum yang sedang berlangsung, maka diberikan wewenang sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk menyelesaikannya. Tidak boleh ada intervensi dan seolah-olah mendikte aparat yang berwenang. Apalagi dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas atau tidak santun di Negeri Melayu Lancang Kuning ini, kepada orang yang dituakan, didahulukan selangkah ditinggikan seranting.

Ia menginginkan kejadian unjuk rasa tempo hari itu cukuplah sampai di situ saja dan jangan sampai terulang kembali di Provinsi Riau ini.

“Kalau dalam proses penegakan hukum, kita serahkan saja kepada pihak yang berwenang, tapi tidak boleh mengintervensi, juga seolah-olah mendikte aparat yang berwenang. Apalagi maaf dengan mengeluarkan kata-kata yang tak pantas, atau tidak santun di Negeri Melayu Lancang Kuning ini kepada orang yang dituakan, didahulukan selangkah ditinggikan seranting,” tuturnya.

“Sekali lagi, cukuplah kejadian kemarin jangan sampai terulang kembali,” ungkap Marjohan. (**)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top