Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
Dugaan Korupsi Dana Desa
Diduga Korupsi Dana Desa Kejari Bengkalis Jebloskan Kades Titi Akar dan Bendahara ke Penjara
Rabu 25 Mei 2022, 17:28 WIB
Kejaksaan Negeri Bengkalis resmi menahan Sukarto kepala desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara dan Bendahara desa Sugini selasa sore (24/05/2022)

BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis resmi menahan Sukarto kepala desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara dan Bendahara desa Sugini selasa sore (24/05/2022).

Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2019-2020.  hal itu juga dibenarkan Kajari Bengkalis Rakhmat Budiman melalui Kasi Intel Isnan Ferdian.

"Benar bahwa pada tanggal 24 Mei 2022, kejari Bengkalis melalui Tim Penyidik pada Tindak Pidana Khusus telah melakukan Penahanan terhadap 2 (dua) tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2019-2020." kata Isnan, Rabu (25/5/22).

Isnan menambahkan, tersangka adalah kepala desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Sukarto dan Bendahara Sugini, dan mereka akan di tahan selama 20 hari kedepan Rumah Tahanan Kelas IIA Bengkalis untuk kepentingan penyidikan." tambah Isnan.

Dijelaskan Isnan, pada kurun waktu Tahun 2019 dan Tahun 2020 tersangka telah melakukan pencairan dana kas Desa yang bersumber dari Alokasi dana (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten Desa Titi Akar namun setelah seluruh dana tersebut dicairkan ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya, dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Bahwa berdasarkan perhitungan Ahli, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.800 juta.

"Dengan telah dilakukannya tindakan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut tentunya Penyidik akan segera mempersiapkan berkas perkara untuk kedua tersangka dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diperiksa dipersidangan dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap." ungkap Isnan

Kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP. (rlas.at)




Editor : TIS
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top