UU No 40 Tahun 2012
perekebunan Kelapa Sawit di Rohil
Pemkab Rohil Usut Izin Perusahaan Yang Melanggar UU No 40 Tahun 2012
Senin 04 Mei 2015, 10:18 WIB
perekebunan Kelapa Sawit di Rohil
BAGAN SIAPIAPI. Riaumadani. com - Kurangnya perhatian perusahaan perusahaan terhadap lingkungannya yang di dua wailayah kecamatan di kabupaten Rokan Hilir [Rohil] menuai komplain dari masyarakat yang sebelumnya bertempat tinggal di kawasan perusahaan perusahaan yang notabene adalah perusahaan industri.Perkebunan Sawit di Rohil
Pasalnya, dari sekian banyak perusahan yang beroperasi di dua kecamatan pecahan dari Bagan Sinembah Induk yakni, Simpang Kanan dan Bagan Sinembah Raya itu, masih ada dan bahkan tidak ada yang mengindahkan peraturan yang telah dibuat oleh pemetintah yaitu, PP Nomor 47 Tahun 2012, tentang Corporate Sociality Responcibility [CSR].
Sehingga, hal itu membuat warga dari dua kecamatan tersebut, menyuruh Pemerintah Kecamatan [Pemcam] untuk meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir [Rohil], untuk mengusut izin perusahaan yang telah mengeruk hasil bumi dari Negeri Seribuh Kubah, khususnya didua kecamatan itu tanpa memperhatikan dampak negatifnya.
Demikian dikatakan Camat Simpang Kanan, Azhar SPd kepada wartawan melalui Sekretaris Camat Sinmpang Kanan, Budi Irawan SE, beberapa waktu lalu di Simpang Kanan. Menurutnya pemenuhan tanggung jawab sosial dan lingkungan [TJSL], sesuai dasar UU No.40 tahun 2012 tentang perseroan terbatas tidak dilaksanakan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Simpang Kanan.
Sekcam menjelaskan,sesuai dengan PP No.47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas,camat berusaha menuntut tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada perusahaan dalam meningkatkan pembangunan di Kecamatan Simpang Kanan.
"Ya, kalau ada kegiatan sosial perusahaan harus ada laporan ke pemerintah setempat atau kecamatan,namun sampai saat ini ada beberapa perusahaan yang tak melaporkan kegiatan sosial tersebut sesuai aturan,berarti mereka tak melaksanakan tangggung jawabnya," kesalnya.
Begitu halnya Camat Bagan Sinembah Raya, Hadiyono SH mengungkapkan bahwa, ada beberapa perusahaan PKS yang beroperasi di wilayah kecamatan Bagansinembah Raya tidak melaporkan kegiatan sosialnya kepada Pemerintah Kecamatan. "Sampai saat ini tak ada perusahaan yang melaporkan kepada kita tentang kegiatan sosialnya yang merupakan tanggung jawab mereka sesuai undang- undang,"terang Hadiyono.
Lanjut Hadiyono,Dirinya menyesalkan kepada perusahaan- perusahaan yang beroperasi di Bagansinembah Raya,dimana truk- truk dan tangki- tanki telah merusak jalan masyarakat akibat melebihi kapasitas tonase,sehingga masyarakat tidak bisa menikmati dengan maksimal." pungkasnya.**
Pasalnya, dari sekian banyak perusahan yang beroperasi di dua kecamatan pecahan dari Bagan Sinembah Induk yakni, Simpang Kanan dan Bagan Sinembah Raya itu, masih ada dan bahkan tidak ada yang mengindahkan peraturan yang telah dibuat oleh pemetintah yaitu, PP Nomor 47 Tahun 2012, tentang Corporate Sociality Responcibility [CSR].
Sehingga, hal itu membuat warga dari dua kecamatan tersebut, menyuruh Pemerintah Kecamatan [Pemcam] untuk meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir [Rohil], untuk mengusut izin perusahaan yang telah mengeruk hasil bumi dari Negeri Seribuh Kubah, khususnya didua kecamatan itu tanpa memperhatikan dampak negatifnya.
Demikian dikatakan Camat Simpang Kanan, Azhar SPd kepada wartawan melalui Sekretaris Camat Sinmpang Kanan, Budi Irawan SE, beberapa waktu lalu di Simpang Kanan. Menurutnya pemenuhan tanggung jawab sosial dan lingkungan [TJSL], sesuai dasar UU No.40 tahun 2012 tentang perseroan terbatas tidak dilaksanakan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Simpang Kanan.
Sekcam menjelaskan,sesuai dengan PP No.47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas,camat berusaha menuntut tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada perusahaan dalam meningkatkan pembangunan di Kecamatan Simpang Kanan.
"Ya, kalau ada kegiatan sosial perusahaan harus ada laporan ke pemerintah setempat atau kecamatan,namun sampai saat ini ada beberapa perusahaan yang tak melaporkan kegiatan sosial tersebut sesuai aturan,berarti mereka tak melaksanakan tangggung jawabnya," kesalnya.
Begitu halnya Camat Bagan Sinembah Raya, Hadiyono SH mengungkapkan bahwa, ada beberapa perusahaan PKS yang beroperasi di wilayah kecamatan Bagansinembah Raya tidak melaporkan kegiatan sosialnya kepada Pemerintah Kecamatan. "Sampai saat ini tak ada perusahaan yang melaporkan kepada kita tentang kegiatan sosialnya yang merupakan tanggung jawab mereka sesuai undang- undang,"terang Hadiyono.
Lanjut Hadiyono,Dirinya menyesalkan kepada perusahaan- perusahaan yang beroperasi di Bagansinembah Raya,dimana truk- truk dan tangki- tanki telah merusak jalan masyarakat akibat melebihi kapasitas tonase,sehingga masyarakat tidak bisa menikmati dengan maksimal." pungkasnya.**
| Editor | : | Tis.Ishaq,y-gr |
| Kategori | : | Rohil |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan