Rabu, 24 April 2024

Breaking News

  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
  • Ketua DPRD Kab. Siak Indra Gunawan dan istri Hadiri Pawai Ta'aruf MTQ Ke-42 Provinsi Riau   ●   
  • Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota   ●   
  • Hadiri Halal Bi Halal HKR, Wabup Minta Seluruh Masyarakat Rohul Tingkatkan Kebersamaan dan Persatuan   ●   
RAJA FACHRUROZI KABAG TAPEM PEMKAB INHU, SARANKAN SENGKETA LAHAN 91 H KE- RANAH PERDATA
"TASMA PUJA SEMAKIN SEKSI, ARBAIN AKAN BUKA TABIR PKS TERBANGUN DALAM KAWASAN "
Senin 02 Mei 2022, 21:32 WIB
ARBAIN. PHOTO: Doc RIAUMADANI. com

"TASMA PUJA SEMAKIN SEKSI, ARBAIN AKAN BUKA TABIR PKS TERBANGUN DALAM KAWASAN "

Rengat, Inhu, RIAUMADANI.com- Penerima kuasa dari warga Desa Alim, Arbain menegaskan, bahwa sengketa lahan seluas 91 hektar antara masyarakat Desa Alim dengan masyarakat Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau sudah masuk unsur pidana dan bukan perkara perdata, "ungkap Arbain Senin, (02/05/22), petang.

Arbain, salah seorang aktivis PPKRI Satsus BN DPD Provinsi Riau, menegaskan " Kedepannya, akan buka tabir Pabrik Kelapa Sawit (PKS) terbangun dalam kawasan".

Sementara itu, Raja Fachrurozi, S. Sos, Kabag. Tapem Pemkab, Indragiri Hulu (Inhu) melalui pesan WhatsApp berujar, "Konflik lahan 91 ha yg disengketakan tersebut sebaiknya ditempuh melalui ranah perdata bukan langsung ranah pidana menurut saran dan pendapat kalau bisa diterima oleh berbagai pihak, "ujarnya.

PEWARTA: RIYANTO
EDITOR: BDS




Editor : Budi Darma Saragih
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top