Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
  • Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Setelah Dipecat Prabowo Mantan Kepala BGN dan 2 Wakilnya Ditahan Kejagung   ●   
RAJA FACHRUROZI KABAG TAPEM PEMKAB INHU, SARANKAN SENGKETA LAHAN 91 H KE- RANAH PERDATA
"TASMA PUJA SEMAKIN SEKSI, ARBAIN AKAN BUKA TABIR PKS TERBANGUN DALAM KAWASAN "
Senin 02 Mei 2022, 21:32 WIB
ARBAIN. PHOTO: Doc RIAUMADANI. com

"TASMA PUJA SEMAKIN SEKSI, ARBAIN AKAN BUKA TABIR PKS TERBANGUN DALAM KAWASAN "

Rengat, Inhu, RIAUMADANI.com- Penerima kuasa dari warga Desa Alim, Arbain menegaskan, bahwa sengketa lahan seluas 91 hektar antara masyarakat Desa Alim dengan masyarakat Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau sudah masuk unsur pidana dan bukan perkara perdata, "ungkap Arbain Senin, (02/05/22), petang.

Arbain, salah seorang aktivis PPKRI Satsus BN DPD Provinsi Riau, menegaskan " Kedepannya, akan buka tabir Pabrik Kelapa Sawit (PKS) terbangun dalam kawasan".

Sementara itu, Raja Fachrurozi, S. Sos, Kabag. Tapem Pemkab, Indragiri Hulu (Inhu) melalui pesan WhatsApp berujar, "Konflik lahan 91 ha yg disengketakan tersebut sebaiknya ditempuh melalui ranah perdata bukan langsung ranah pidana menurut saran dan pendapat kalau bisa diterima oleh berbagai pihak, "ujarnya.

PEWARTA: RIYANTO
EDITOR: BDS




Editor : Budi Darma Saragih
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top