Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Bawa Kabur Duit Desa Rp590 Juta ke Jabar, Mantan Kades Sitorajo Kari Zulhendri Ditangkap   ●   
  • Bupati Siak Alfedri Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan melalui Gemar Berzakat   ●   
  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
Gubri Perintahkan LAM Riau Kosongkan Gedung Balai Adat Melayu!
Senin 18 April 2022, 22:22 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau memerintahkan pengosongan gedung Balai Adat Melayu Riau, Senin (18/4/2022). Langkah tersebut terjadi di tengah konflik internal yang menerpa Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau pasca musyawarah besar luar biasa (Mubeslub) yang digelar, Sabtu (16/4/2022) lalu di Hotel Alpa.

Perintah pengosongan itu disampaikan lewat surat tertulis yang diteken Sekdaprov Riau, SF Hariyanto, Senin ini. Surat bernomor 031/Disbud/1007 isinya perihal pengembalian aset daerah.

"Untuk sementara waktu agar Lembaga Adat Melayu Riau mengosongkan gedung di Jalan Diponegoro nomor 39 Pekanbaru dan mengajukan kembali perpanjangan," demikian kutipan surat tersebut.

Adapun surat ditujukan kepada Ketua DPH dan MKA Lembaga Adat Melayu Riau dengan sifat 'penting'. Surat itu ditembuskan ke Gubernur Riau.

Dalam surat itu disebutkan kalau penggunaan gedung LAMR tersebut sebelumnya berdasarkan surat perjanjian pinjam gedung antara Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dengan LAM Riau pada 9 Januari 2017 lalu. Disebutkan kalau surat perjanjian itu tidak menunjukkan batas waktu, sehingga perlu dilakukan perbaikan dan perpanjangan kembali.

Sekdaprov SF Hariyanto dalam suratnya itu menjadikan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai rujukan. Di mana dalam pasal 155 ayat 1 beleid itu, dijelaskan jangka waktu pinjam pakai barang milik daerah paling lama 5 tahun.

Sebelumnya, Ketua DPH LAM Riau, Syahril Abubakar menuding adanya keterlibatan Gubernur Riau, Syamsuar dalam pelaksanaan Mubeslub LAM Riau di Hotel Alpa, Sabtu pekan lalu. Namun, Gubernur Syamsuar saat dikonfirmasi belum menjawab soal tudingan serius tersebut.

Di sisi lain, Syahril akan tetap melaksanakan Mubes LAM Riau di Kota Dumai pada 19 April besok. LAM Riau terancam pecah dan mengalami dualisme kepengurusan.

 

 

Sejarah LAM Riau

 

Lembaga Adat Melayu Riau atau LAM Riau adalah sebuah lembaga adat daerah yang diprakarsai oleh tokoh-tokoh Melayu Riau dari berbagai latar dan profesi, yaitu pejabat pemerintahan, ulama, ilmuwan/cendekiawan dari perguruan tinggi di Riau, budayawan, seniman, sastrawan, dan orang patut-patut yang berasal dari lingkungan kekuasaan tradisional Melayu Riau. Lembaga ini didirikan pada hari Sabtu, 1 Rabiul Akhir 1390 H (6 Juni 1970 M) yang berlokasi di Pekanbaru Riau. (*)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top