Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Bawa Kabur Duit Desa Rp590 Juta ke Jabar, Mantan Kades Sitorajo Kari Zulhendri Ditangkap   ●   
  • Bupati Siak Alfedri Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan melalui Gemar Berzakat   ●   
  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
RDP Komisi I DPRD Pelalawan
Perkebunan Haryono Terkesan Abaikan DPRD Pelalawan
Senin 18 April 2022, 16:06 WIB
Nasaruddin SH Ketua komisi 1 DPRD Pelalawan

PELALAWAN - Komisi 1 DPRD Pelalawan gelar rapat dengar pendapat (RDP) hari ini Senin (18/4/2022) dengan beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit. RDP tersebut dilaksanakan atas pengaduan sejumlah serikat buruh terkait persoalan upah dan tidak mendaftarkan karyawan di BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja oleh perusahaan tempat mereka kerja.

Sayangnya dari tiga perusahaan perkebunan yang dipanggil, satu yang tidak memenuhi panggilan komisi 1 DPRD Pelalawan yakni kebun milik Acun atau kebun Haryono yang terletak di KM 52, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau. Perkebunan tersebut tidak hadir tanpa ada keterangan terhadap komisi 1 DPRD Pelalawan.

Ketua komisi 1 DPRD Pelalawan Nasaruddin SH kepada media ini mengatakan, bahwa perusahaan perkebunan milik Acun tidak hadir hari ini. Sedangkan pengaduan SBSI 92 (Serikat Buruh Seluruh Indonesia 1992) atas masalah upah dan BPJS Kesehatan karyawan sudah didudukan dengan pihak kelompok tani Mandiri Sukses. Kelompok tani tersebut akan melaksanakan tuntutan serikat buruh dengan membayar gaji karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan mendaftarkan semua karyawannya di BPJS Kesehatan, jelasnya.

Dijelaskan Nasaruddin lagi, perwakilan dari perusahaan Asian Agri Grup yakni PT. MUP (Mitra Unggul Perkasa) disuruh pulang. Karena perwakilan yang hadir untuk memenuhi undangan kita, bukan managemen perusahaan. Sehingga komisi 1 DPRD Pelalawan akan mengagendakan kembali pemanggilan terhadap PT. MUP dan perusahaan perkebunan milik Acun pada bulan depan, sebutnya.

Haryono pemilik kebun di KM 52 Desa Segati, ketika dikontak media ini, meskipun tersambung namun tidak diangkat. Hendri pengurus kebun Acun saat dihubungi mengaku, setelah menerima surat panggilan komisi 1 DPRD Pelalawan beberapa waktu lalu, langsung diserahkan kepada Haryono.

"Begitu terima surat dari DPRD Pelalawan di kantor kebun kemarin, langsung saya serahkan kepada pak Haryono. Jadi saya tidak tahu mengapa panggilan DPRD itu tidak dihadiri karena itu bukan urusan saya lagi tapi urusannya pak Haryono," tukasnya. (Sona)




Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top