Kamis, 28 Maret 2024

Breaking News

  • Anggota DPRD Meranti H. Musdar, S.Pd Menggelar Sosialisasi Tentang Perluasan Perda No 10 Tahun 2012.   ●   
  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
  • REZITA MEYLANI YOPI, BUPATI INHU RESMIKAN SPKLU PERTAMA UNTUK MOBIL LISTRIK   ●   
Ratusan Ha Kebun Sawit Haryono Diduga Tidak Kantongi Izin
Sabtu 16 April 2022, 10:44 WIB
Hendri

PELALAWAN - Sejumlah perkebunan kelapa sawit dengan luas ratusan hektar hingga ribuan hektar di wilayah Kabupaten Pelalawan diduga ilegal. Salah satunya perusahaan perkebunan milik Haryono yang terletak di KM 52 Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.

Legalitas perkebunan kelapa sawit milik Haryono itu terkuak setelah Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) mengusut masalah upah karyawan dan masalah BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja. Dari penjelasan Ofelius Gulo selaku sekretaris DPC Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) Kabupaten Pelalawan, yang juga dibenarkan oleh Hendri selaku pengurus perkebunan tersebut bahwa karyawan diberi gaji dibawah UMK (Upah Minimum Kabupaten).

Nilai UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun 2022 sebesar Rp 3 juta lebih. Sementara perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Haryono yang mempekerjakan karyawan lebih 40 orang menggaji karyawannya sebesar Rp 2,8 juta paling tinggi, tutur Ofelius Gulo.

Selain itu, karyawan yang sudah bekerja rata-rata empat tahun di perkebunan tersebut, juga tidak didaftarkan di BPJS Kesehatan maupun di BPJS Tenaga Kerja. Sehingga SBPP menuntut pihak perkebunan tersebut untuk membayarkan sisa upah yang belum dia dibayarkan kepada karyawannya, jelas Ofelisu Gulo.

Selasa (12/4/2022), Haryono yang diwakili oleh Hendri yang mengaku pengurus produksi perkebunan tersebut mengklarifikasi masalah tersebut kepada media di Pangkalan Kerinci. Semua keterangan dari Ofelius Gulo dibenarkan oleh Hendri. Namun dia berdalil bahwa pihak perkebunan tidak mengetahui jika UMK Pelalawan sebesar Rp 3 juta lebih. Tetapi untuk menutupi UKM tersebut selama ini, Hendri mengaku memberi kerja tambahan setelah jam kerja selesai setiap harinya, jelasnya.

Terkait dengan tidak didaftarkannya karyawan perkebunan Haryono di BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja, Hendri berdalil bahwa setiap datang di kantor BPJS itu kadang-kadang of line karena pendaftaran dilakukan secara sistem online, ujarnya memberi alasan.

Kepada media ini Hendri mengatakan, bahwa karyawan kebun yang dia urus itu berjumlah 40 orang lebih. Namun yang terdaftar di BPJS Kesehatan baru sebanyak 6 orang saja, tukasnya.

Benar pihak perkebunan memberi upah dibawah Rp 2,8 juta selama ini. Cuma setiap tahun di bulan Januari dinaikan upah, imbuhnya. Selama ini kami tidak tahu kalau UMK yang btelah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 3 Juta lebih. Setelah SBPP mempermasalahkan upah karyawan tersebut baru kami tahu, kata Hendri lagi.

"Lahan perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Haryono tersebut seluas 250 Ha. Namun legalitas lahan atau perkebunan itu, terlebih masalah kewajiban membayar pajak terhadap pemerintah, saya tidak tahu sebab saya hanya diberi tugas untuk mengurusi  produksi dan bagian lapangan saja. Lebih dari itu urusan pak Haryono selaku penanggung jawab kebun," aku Hendri.

Selama ini tidak mendaftarkan tenaga kerja di BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja, dikarenakan perkebunan tersebut belum lengkap izinnya. Sebagian karyawan juga belum punya KTP dan KK, sehingga jadi kendala untuk mendaftarkan di BPJS, ucap Hendri.

Ormas (Organisasi Masyarakat)  Kepemudaan yang menemui dan meminta SBPP jangan mengganggu perkebunan Haryono terkait permasalahan upah dan BPJS karyawan itu juga dibenarkan oleh Hendri. Mereka (Ormas) sebagai pengamanan di perkebunan tersebut. Tapi bagaimana hubungan antara Ormas Kepemudaan itu dengan perkebunan, itu juga urusannya pak Haryono, pungkasnya. (Sona)




Editor : Tis
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top