Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Berantas Mafia Pupuk, Kejari Kampar Endus Adanya Dugaan Manipulasi Data Petani yang Berhak Menerima
Kamis 14 April 2022, 19:48 WIB
Tim Kejari Kampat saat turun jumpai kelompok Petani di Kecamatan Bangkinang Kota

BANGKINANG - Menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia untuk segera menelusuri dan mengidentifikasi melalui operasi intelijen pada upaya dugaan mafia pupuk bersubsidi. Kejaksaan Negeri Kampar turun langsung ke lokasi Kecamatan Bangkinang Kota dalam operasi Intelijen di wilayah Kabupaten Kampar.


Sebelumnya, Kejari Kampar melalui Seksi Intelijen telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat terkait untuk diminta keterangannya.

Dari hasil peninjauan, beberapa petani yang namanya ada di dokumen pembelian pupuk bersubsidi dalam penyaluran, terdapat informasi bahwa mereka tidak membeli pupuk bersubsidi tersebut.

"Hasil peninjauan kita di lokasi, dari beberapa petani yang ada namanya di dokumen pembelian, terdapat informasi bahwa mereka tidak membeli pupuk bersubsidi pada tahun 2021," kata Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Kamis (14/4/22).

Dalam peninjauan ini guna untuk memastikan bahwa orang-orang yang namanya ada di dokumen pembelian itu memang ada membeli dan penerima sebagai dokumen, juga memastikan berapa mereka dapat agar tidak melebih kuota yang diberikan.

Untuk pupuk subsidi, artinya bukan diberikan secara gratis dan juga bukan untuk sawit juga, ada ketahangan pangan juga dan pasti mereka memiliki lahan.

"Dimana, untuk pupuk bersubsidi ini artinya bukan diberikan secara gratis, tapi ada juga untuk ketahangan pangan dan pasti mereka memiliki lahan," beber mantan penyidik Kejati Riau itu.

Ia juga menyebutkan, ada yang tidak memiliki lahan, tapi dari data yang kita peroleh mereka tidak membeli, untuk di data pembeliannya ada.

Sejauh ini, lanjut Silfanus, kita sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Pejabat di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura, balai penyuluhan pertanian juga kita akan memanggil pihak distributor, kios atau pengecer maupun dari Balai Penyuluh Pertanian Lapangan (BPPL).

"Kita sekarang terus melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap pihak-pihak terkait. Dalam waktu dekat kita juga melakukan pemeriksaan terhadap distributor," tandasnya.

(Man)





Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top