Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
PKS PT. JGS Diareal HPT
Diduga Berdiri di Atas Areal HPT, Pemda Rohil Diminta Cabut Izin PKS. PT.JGS
Minggu 10 April 2022, 16:38 WIB
Surat somasi Penggerak Penyelamat Hutan Indonesia (P2HI) dan pintu masuk PKS PT.JGS

ROHIL - Lokasi kawasan berdirinya Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit ( PKS ) PT. Jaya Gemilang Sukses (PT.JGS) yang berada Simpang Kerang Manggala Jhonson KM 3, Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih  Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau ,diduga berada di atas lahan kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) .

Berdasarkan aturan dan peraturan pemerintah bahwa didalam status Kawasan Hutan Produksi Tetap tidak boleh dialih fungsikan menjadi kawasan lain sebelum ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) . Dalam hal ini PT.JGS diduga telah melakukan terjadinya kejahatan kerusakan lingkungan hidup .

Hal ini diungkapkan Ketua Umum  perkumpulan Penggerak Penyelamat Hutan Indonesia (P2HI) Irwanto Bety,SH didampingi oleh Sekretarisnya  Zulkifli,SH kepada Riaumadani.com,Jumat, 08 April 2022.di Ujung Tanjung,

Irwanto Bety mengungkapkan bahwa pendirian pembangunan Pabrik Kelapa Sawit PT.JGS , yang sudah beroperasi lebih kurang 5 tahun itu dianggap telah menyelahi aturan yang ada . kami patut menduga juga bahwa izin operasional pabrik kelapa sawit tersebut tidak ada mengantongi izin , karena  izin peralihan atau alih fungsi kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum ada . " Ungkap Irwanto Bety  sembari memperlihatkan Peta Kawasan HPT kepada Riaumadani.com

Masih Irwanto Bety , karena pendirian PKS itu diduga telah menyalahi aturan yang ditentukan oleh pemerintah , kami P2HI telah melayangkan surat  Somasi pertama pada Senin, (4/4/2022) lalu , kepada Bupati Rohil Cq Dinas Lingkungan Hidup Rohil  (DLH) Rohil yang juga kami tembuskan kepada Kementerian LHK , untuk segera mengambil tindakan atau mencabut izin operasional Pabrik pengolahan sawit tersebut " Paparnya .

Irwanto Bety S.H menjelaskan Jika Somasi yang kami layangkan itu tidak ada tanggapan dari pihak Pemerintah Daerah dan Kementerian LHK , dalam waktu dekat kami akan gugat melalui  legal Standing ke Pengadilan Negeri Rohil . " Tegasnya .

"Kami berharap pemerintah dapat mengambil tindakan tegas , Jangan hanya diam terhadap perusahaan yang tidak mematuhi peraturan yang sudah ada , yang merusak lingkungan hidup ." Papar  pemilik kantor hukum Irwanto Bety SH & Partners ini.

Irwanto Bety S.H menambahkan berdasarkan informasi yang kita dapat, masih banyak aturan dan izin lain yang di langgar oleh pihak PT.JGS, diantaranya, telah melakukan alih Fungsi Kawasan Hutan menjadi pabrik kelapa sawit, diduga melanggar UU ketenaga listrikan, dan juga masih banyak yang lainnya, ini nantinya akan kita ungkapkan semua dalam dalil atau alasan gugatan kita ke pengadilan nanti , kita akan beberkan nanti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan tersebut , kami berharap dan meminta Pemkab Rohil jangan tutup mata, ambil tindakan tegas, yaitu menghentikan segera pengoperasian pabrik kelapa Sawit tersebut . " Tandasnya .

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil Suwandi ,Sos, melalui Kepala Bidang Penaataan dan Penataan Carlos Roshan SH saat dikonfirmasi terkait hal itu , menjelaskan dugaan alih fungsi kawasan Hutan Produksi Tetap ( HPT) yang dijadikan berdirinya pembangunan PKS tersebut, itu bukan kewenangan kami DLH Rohil, itu .merupakan hak kewenangan dari KLHK , " Ujarnya .

Terkait Surat Somasi  yang dilayangkan oleh  P2HI tersebut sampai saat ini saya belum mengetahui dan membaca surat tersebut , nanti saya akan koordinasikan dengan Kepala Dinas DLH , terimakasih atas informasi nya pak " Jawabnya

Selain itu, ingin mendapat informasi dari pihak PT. JGS terkait dugaan alih fungsi kawasan Hutan Tetap tersebut , awak media mencoba menghubungi Humas PT JGS , hingga berita ini diterbitkan belum mendapat jawaban (Rls/PD)




Editor : TIS
Kategori : Rohil
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top