KepayangSari, Inhu, RIAU MADANI.com- Dugaan penyerobotan lahan kebun sawit milik sdr. Saragih seluas 1 hektare terletak di Desa Anak Talang/ Desa Kepayang Sari dan lahan kebun pisang seluas 2 hektare milik sdr Pakbo yang terletak di Balai Rajo kini berbuntut hukum.
Kepada Arbain Hasibuan dan Edi Rangkuti, bahwa Sdr. Saragih dan sdr. Pakbo melalui sdr. Anto Wayang, mengaku lahannya diserobot Malau, namun Bernad Butar Butar berada di belakang Malau dengan tujuan memprovokasi.
Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polsek Balai Rajo, Kabupaten Muara Tebo, Jambi. Namun karena pengaduan sdr. Malau dan sdr. Bernad Butar Butar saat dimintai keterangan bertolak belakang dengan fakta sebenarnya, hal ini yang membuat kami geram, "sebut Anto Wayang, saat mediasi di warung kopi kediaman Arsad Situmorang Dusun 5 Sei Arang Lestari, Desa Kepayang Sari, sabtu (02-04-22), malam.
Bernad Butar Butar mengakui dirinya egois, namun atas kejadian ini, ia meminta para pihak yang mengaku telah dirugikan agar cek ulang bersama-sama kelapangan. Hal ini untuk menghindari perseteruan sesama kita, "ucapnya.
Sementara itu, Edi Rangkuti selaku Tokoh Masyarakat setempat, meminta persoalan ini diselesaikan secepatnya, agar tidak berlarut-larut. Mengingat persengketaan ini terjadi di Batang Cenaku, Inhu dan Muara Tebo, Jambi.
Terlebih memang selama ini, secara pribadi dirinya kurang simpatik dengan Bernad Butar Butar, karena ucapannya lain di mulut lain pula tindakannya. Intinya dia, lain di depan lain di belakang, sehingga ucapannya bisa jadi profokasi.
Ditambahkan Rangkuti, agar persoalan ini, segera di tuntaskan, mengingat kita hidup di lingkungan yang sama, tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan, yang penting berani jujur, mengakui kesalahan dan meminta maaf serta saling memaafkan dengan tulus, "sebut Edi Rangkuti
Sementata itu Arbain menambahkan, Yang membuat saya geram,kemaren dia datang ke Polsek Batang Cenaku mengadukan perihal pencurian pisang yang di lakukan sdr.Ngaman atas suruhan sdr. pakbo, padahal sdr.Pakbo adalah pamannya Anto wayang.
Padahal awalnya sudah sangat jelas, sdr. Pakbo membeli lahan dari sdr. Pane, seluas 7 Ha di dalamnya sudah terdapat pohon pisang. Selang beberapa bulan di beli oleh sdr. Pakbo, tiba-tiba di claim oleh oknum yang mengatasnamakan pemuda Balai Rajo (ketua pemuda setempat, Mulyadi,red).
Dikarenakan sdr.Pakbo sudah berusia lanjut, maka sdr. Anto Wayanglah yang diutus untuk mengurus kesana kemari.
Kemudian karena tidak ingin ribut, maka di berilah lahan seluas 2 Ha. Biarlah tinggal 5 Ha, yang penting jangan yang ada tanaman pohon Pisangnya.
Awalnya sdr. Bernad Butar Butar sudah di ingatkan beberapa kali, jangan membeli lahan tersebut, karena kamu sudah tau lahan itu milik Pakbo yang di beli dari sdr.Pane.
Oleh karena itu, kita sudah melaporkan pengaduan sdr. Bernad Butar Butar dan ketua pemuda Balai Rajo sdr. Mulyadi pada saat itu ke Polsek Balai Rajo, atas aduan pengrusakan dan pencurian pisang di lahan Pakbo, karena sudah sering kali sdr. Bernad Butar-Butar merusak dan mengambil pisang untuk di jual.
Yang anehnya lagi, peristiwa di wilayah hukum Polres Muara Tebo, Jambi, kok dilaporkan ke Polsek Batang Cenaku, Inhu oleh sdr. Bernad Butar Butar, "Demikian jelas, Arbain Hasibuan.
PEWARTA: TOMIN AHMAD ANDINIS
EDITOR: BUDI DARMA SARAGIH
Editor | : | Budi Darma Saragih |
Kategori | : | Hukum |