Kamis, 28 Maret 2024

Breaking News

  • DBH Migas Meranti Turun Drastis, Sekda Bambang Sampaikan Keluhan ke Banggar DPR RI   ●   
  • Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Garuda Indonesia Bantai Vietnam 3-0 di Hanoi   ●   
  • DPD Pekat IB Meranti Kecam Keras Oknum Polisi Salah Tangkap Warga Sipil   ●   
  • Bupati Alfedri: Mari Pantau Anak-anak Kita Agar Mereka Tidak Terjerumus Pergaulan Bebas dan Narkoba   ●   
  • Temui Jampidsus, PETIR Laporkan Dugaan Korupsi Embarkasi Setdaprov Riau ke Kejagung   ●   
Dugaan Kasus Suap RAPBD Riau 2014
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Kembali Ditahan KPK
Kamis 31 Maret 2022, 06:31 WIB
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun kembali di Tahan KPK

JAKARTA - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun kembali mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye, bak bernostalgia 7 tahun lalu ketika terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Dari pantauan, Rabu (30/3/2022), Annas Maamun tampak dikawal menuju ruang konferensi pers KPK. Dia sebelumnya dijemput paksa tim KPK dari kediamannya di Pekanbaru, Riau, lantaran dianggap tidak kooperatif.

"Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya.

Status Tersangka Annas Maamun
Sejatinya Annas Maamun pernah berurusan KPK pada 2014. Kala itu, Annas Maamun kena OTT bersama dengan sembilan orang lainnya, salah seorang di antaranya Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau atas nama Gulat Medali Emas Manurung. Annas diduga menerima suap terkait alih fungsi hutan menjadi kebun sawit.

Awalnya, Annas diduga menerima suap sebesar SGD 156 ribu dan Rp 500 juta dari Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama bernama Edison Marudut Marsada melalui Gulat. Suap diberikan agar Annas menerbitkan persetujuan usulan revisi surat keputusan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
Area kebun sawit yang diminta agar dialihfungsikan itu berada di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas kurang-lebih 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas kurang-lebih 1.214 hektare. Melalui Gulat, Edison meminta agar dua lahan itu dapat dimasukkan ke usulan revisi SK Menteri Kehutanan.

Tak hanya soal alih fungsi hutan, Annas juga diduga menerima suap Rp 500 juta dari Edison terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau. Perusahaan Edison, PT Citra Hokiana Triutama, kemudian mendapatkan proyek Dinas PU Riau, di antaranya:

1. Kegiatan peningkatan jalan Taluk Kuantan-Cerenti dengan nilai kontrak sekitar Rp 18,5 miliar.
2. Kegiatan peningkatan jalan Simpang Lago-Simpang Buatan dengan nilai kontrak sekitar Rp 2,7 miliar.
3. Kegiatan peningkatan jalan Lubuk Jambi-Simpang Ibul-Simpang Ifa dengan nilai kontrak sekitar Rp 4,9 miliar.

Dugaan korupsi Annas pun terbukti di pengadilan. Dia divonis pada 24 Juni 2015 dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan pertama dan kedua terbukti, sedangkan dakwaan ketiga tidak terbukti. Berikut ini dakwaannya:

1. Annas terbukti menerima suap USD 166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung terkait kepentingan memasukkan area kebun sawit dengan total luas 2.522 hektare di 3 kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
2. Annas terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait dengan pengerjaan proyek Dinas PU Riau.
3. Annas tidak terbukti menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar (dalam bentuk mata uang dolar Singapura) dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo, yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Kasus ini pun berlanjut ke tingkat kasasi. Di mana, putusan hakim memperberat hukuman Annas dari 6 menjadi 7 tahun penjara.

Dapat Grasi Jokowi

Selang beberapa tahun setelah vonis Annas berkekuatan hukum tetap, sekitar Oktober 2019, Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan mengejutkan. Jokowi memberikan grasi atau pengurangan hukuman untuk Annas Maamun

Grasi diberikan kepada Annas berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/G Tahun 2019. Jokowi memberikan penjelasan atas keputusannya memberikan grasi ke mantan politikus Partai Golkar itu. Jokowi memaparkan setidaknya 3 alasan mengapa memberikan grasi ke Annas.

"Kenapa itu diberikan? Karena memang dari pertimbangan MA seperti itu.
Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu.
Yang ketiga, memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus, sehingga dari kacamata kemanusiaan itu (grasi) diberikan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu, 27 November 2019.

Tapi sekali lagi, atas pertimbangan MA, dan itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden dan UUD," imbuhnya.

Gugat Praperadilan Lawan KPK
Bebas dari Lapas Sukamiskin
Fakta bebasnya Annas dikonfirmasi langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM. Disebutkan, Annas bebas dua hari lalu.

"Iya betul," kata Kabag Humas Ditjen PAN Rika Aprianti saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/9/2020).

"Kemarin (Senin, 21 September 2020)," tambahnya.

Annas Maamun Masih Tersangka KPK
Di sisi lain ternyata Annas Maamun masih berstatus tersangka di KPK tetapi untuk perkara lain. Kala itu Febri Diansyah, yang masih menjabat Kabiro Humas KPK, memberikan penjelasan.

"Ya, masih ada satu perkara yang bersangkutan yang sedang kami tangani di tahap penyidikan," kata Febri pada Jumat, 29 November 2019.

Adapun kasus yang dimaksud adalah dugaan pemberian suap kepada anggota DPRD Riau saat itu, A Kirjauhari, terkait pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD tambahan tahun 2015 Provinsi Riau. Annas dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara itulah yang kini membuat Annas Maamun kembali berurusan dengan KPK. Dia dijemput paksa dari rumahnya di Pekanbaru, Riau
News detik




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top