Sabtu, 18 Mei 2024

Breaking News

  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, AGAR WARGA PENERIMA BLT GUNAKAN DANA SESUAI KEBUTUHAN PRIMER   ●   
Partai Politik Indonesia
Masyarakat Harus Tahu, Ini Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikuti Pemilu 2024
Jumat 25 Maret 2022, 06:11 WIB

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi daftar 75 partai politik (parpol) yang telah berbadan hukum.

Yakni surat edaran Nomor M.HH-AH.11.04-09 tertanggal 17 Februari 2022.

Surat tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI guna pendataan partai politik berbadan hukum.

Seluruh parpol yang terdata ini telah memenuhi satu dari sekian banyak persyaratan untuk Pemilu 2024, yakni berbadan hukum.

“Kami lampirkan data partai politik yang telah berbadan hukum,” kata Yasonna, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (24/3/2022).

Adapun Daftar 75 Parpol yang telah Berbadan Hukum siap untuk untuk ikut Pemilu 2024 adalah:

1. Partai NasDem
Ketua: Surya Paloh.

2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Ketua: Oesman Sapta

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Ketua: Akhmad Syaikhu.

4. Partai Amanat Nasional (PAN)
Ketua: Zulkifli Hasan

5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Ketua: Muhaimin Iskandar.

6. Partai Golongan Karya (Golkar)
Ketua: Airlangga Hartarto.

7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Ketua: Prabowo Subianto

8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Ketua: Suharso Monoarfa.

9. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
Ketua: Megawati Soekarnoputri

10. Partai Demokrat
Ketua: Agus Harimurti Yudhoyono

11. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
Ketua: Yusuf Soelichin

12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
Ketua: Hartono

13. Partai Pandu Bangsa
Ketua: Widyanto Kurniawan.

14. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
Ketua: Rouchin

15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Ketua: Hary Tanoesoedibjo

16. Partai Barisan Nasional (Barnas)
Ketua: Muhammad Arfan

17. Partai Kedaulutan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
Ketua: Zannuba Arifah.

18. Partai Kedaulatan
Ketua: Denny M Chilah

19. Partai Persatuan Nasional (PPN)
Ketua – (mengundurkan diri)
Sekjen: Eddy Martin


20. Partai Pemuda Indonesia (PPI)

Ketua: Effendi Saud.

21. Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
Ketua: Sukmawati Soekarno

22. Partai Demokrasi Pembaruan
Ketua: Roy Binilang Bawatnusa Janis

23.Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Ketua: Gede Pasek Suardika

24. Partai Matahari Bangsa (PMB)
Ketua: Imam Addaruqutni

25. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Ketua: Agus Priyono

26. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
Ketua: Sayuti Asyathri

27.Partai Republika Nusantara (Republikan)
Ketua: Syahrir

28. Partai Pegerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
Ketua: Eko Santjojo

29. Partai Damai Sejahtera (PDS)
Ketua: Tilly Kasenda

30. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia
Ketua: Erros Djarot

31. Partai Bintang Reformasi (PBR)
Ketua: Bursah Zarnubi

32. Partai Patriot
Ketua: Japto Soelistio Soerjosoemarno

33. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
Ketua: Maria Anna

34.Partai Kebangkitan Nasional Ulama
Ketua: Choirul Anam

35. Partai Merdeka
Ketua: Hasannudin M. Kholil

36. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
Ketua: Jusuf Rizal.

37.Partai Berkarya
Ketua: Muchdi Purwopranjono.

38. Partai Buruh
Ketua: Sonny Pudjisasono

39. Partai Republiku Indonesia
Ketua: Ramses David Simanjuntak

40. Partai Kongres
Ketua: Zakaria Santoso

41. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
Ketua: Ahmad Ridha Sabana

42. Partai Pembaruan Bangsa
Ketua: Engelina H Pattiasina

43. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI)
Ketua: Heroe Syswanto NS

44. Partai Bintang Bulan
Ketua: Hamdan Zoelva

45. Partai Kristen Demokrat
Ketua: Tommy Sihotang

46. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
Ketua: Ambarwati Santoso

47. Partai Islam Damai Aman (IDAMAN)
Ketua: Rhoma Irama

48. Partai Indonesia Kerja (PIKA)
Ketua: Hartoko Adi Oetomo

49. Partai Nasional Indonesia
Ketua: Agus Supartono

50. Partai Kasih
Ketua: Paul Fatruan

51. Partai Republik Satu
Ketua: D. Yusad Siregar

52. Partai Karya Republik (PAKAR)
Ketua: Ari Haryo Wibowo

53. Partai Kesatuan Republik Indonesia (PKRI)
Ketua: Ivone Felicia

54. Partai Kejayaan Demokrasi (PEKADE)
Ketua: Matori Abdul Djalil

55. Partai Masyarakat Madani Nusantara
Ketua: Agung Yulianto Putra

56. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
Ketua: Nurdin Purnomo

57. Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia (PPNI)
Ketua: Hengky Baramuly

58. Partai Gotong Royong
Ketua: Mien Sugandhi

59. Partai Reformasi Demokrasi
Ketua: Welly

60. Partai Republik
Ketua: Suharno Prawiro

61. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)
Ketua: M Farhat Abbas

62. Partai Nasional Marhaenis Jaya
Ketua: Parluhutan Hasibuan

63. Partai Serikat Rakyat Independen
Ketua: Damanus Taufan.

64. Partai Reformasi
Ketua: Syamsahril

65. Partai Rakyat
Ketua: Arvindo Noviar

66. Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (KRISNA – DEI)
Ketua: Clara Sitompul

67. Partai Islam
Ketua Umum: Hendra Suhada

68. Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI)
Ketua: Munir Achmad

69. Partai Mahasiswa Indonesia
Ketua: Umum Eko Pratama

70. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu
Ketua: Gregorius Seto Harianto

71. Partai Bulan Bintang (PBB)
Ketua: Yusril Ihza Mahendra

72. Partai Pemersatu Bangsa
Ketua: Eggi Sudjana

73. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Ketua: Giring Ganesha Djumaryo

74. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA)
Ketua: M Anis Matta

75. Partai Ummat
Ketua: Rido Rahmadi.

Syarat Parpol Berbadan Hukum
Berikut merupakan beberapa syarat partai politik berbadan hukum menurut Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik:

1. memiliki akta notaris
2. memiliki nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh partai politik lain
3. memiliki kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan kabupaten/kota
4. kantor tetap berada pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
5. memiliki rekening atas nama partai politik
KPU Minta Data Parpol
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan selain berbadan hukum parpol juga harus memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen pengurus di setiap kabupaten/kota, 50 persen kepengurusan di kabupaten/kota yang diajukan.
Parpol juga harus menyertakan keterlibatan perempuan sedikitnya 30 persen, memiliki kantor tetap di setiap daerah tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota,.
Kemudian, parpol juga harus memiliki nama, lambang, dan gambar parpol, dan bukti kepemilikan rekening atas nama parpol.
Keseluruhan dokumen nantinya akan diverifikasi oleh KPU. (**)




Editor : Tis
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top