Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Satpol PP Meranti Lakukan Penindakan Kepada Pemilik Bangunan Ruko Yang Tidak Mempunyai Izin PBG
Rabu 23 Maret 2022, 21:14 WIB

SELATPANJANG - Terkait Pembangunan Rumah Toko (Ruko) dijalan inpres dan beberapa tempat pembangunan ruko lainnya, yang berada dikota selatpanjang, kecamatan Tebingtinggi kabupaten kepulauan Meranti yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) kabupaten kepulauan Meranti, langsung mengambil tindakan tegas, meminta kepada pemilik bangunan tersebut untuk tidak melanjutkan perkerjaan pembangunan sebelum izin PBG diselesaikan oleh pemilik bangunan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Pol PP kabupaten Kepulauan Meranti Tunjiarto. Bahwa pembangunan ruko yang berada di kota Selatpanjang yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak bisa dilanjutkan pembangunannya

"kita tidak mau tahu, bagaimana pun izin PBGnya harus disiapkan dulu, baru kita bisa memberikan mereka izin untuk membangun kembali, kalau selagi izinnya belum siap diurus kita tidak membolehkan untuk melanjutkan pembangunan,"ujar Tunjiarto dengan tegas

Dilanjutkan dia,"Untuk sementara ini kita minta kepada pemilik bangunan untuk tidak melanjutkan perkerjaan pembangunannya, kalau seandainya dia tetap lakukan perkerjaan itu, maka kita akan surati dengan memberikan teguran atau peringatan pertama, kedua, dan ketiga, kalau seandainya juga dia tetap melanjutkan pekerjaannya kita langsung akan menegel bangunan tersebut, karena itu berdasarkan SOP dalam perbup tahun 2017 ,"ungkap Tunji lagi pada Rabu (23/03/2022).

Kenakalan para pengusaha atau pemilik bangunan yang tidak memiliki izin dalam membangun sebuah ruko tersebut, terlihat dengan semena-mena membangun tanpa memiliki izin, padahal pemerintah telah menerapkan aturan tersebut, seakan-akan negara Indonesia tidak memiliki aturannya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu juga, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Fauzi menjelaskan, ada empat ruko saat ini pembangunannya dihentikan karena belum memiliki izin.

"Kita sudah lakukan peninjauan dan memberhentikan perkerjaan pembangunan ruko, kepada pemilik bangunan tersebut,"sebut Fauzi.

"Ada empat ruko yang kita beri peringatan untuk tidak membangun sementara, sebelum ada izin PBG nya. Kalau Dinas Penanaman Modal sudah mengeluarkan izin dan sudah dilakukan pengecekan oleh Tim pemeriksaan ahli, (TPA) oleh Dinas PUPR dan juga telah diverifikasi oleh kementerian PUPR pusat, baru lah bisa pembangunannya kembali dilanjutkan, "pungkasnya Fauzi. (Ijl)




Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top