Rabu, 24 April 2024

Breaking News

  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
  • Ketua DPRD Kab. Siak Indra Gunawan dan istri Hadiri Pawai Ta'aruf MTQ Ke-42 Provinsi Riau   ●   
  • Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota   ●   
  • Hadiri Halal Bi Halal HKR, Wabup Minta Seluruh Masyarakat Rohul Tingkatkan Kebersamaan dan Persatuan   ●   
Kejari Kampar Menangkan Pra Peradilan yang Diajukan Jekro Sihombing
Selasa 22 Maret 2022, 21:12 WIB

BANGKINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menangkan gugatan Pra Peradilan yang diajukan Jekro Sihombing als Jekro bin M Sihombing melalui Penasehat Hukum (PH) nya di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.


"Hakim Syofia Nisra yang meminpin sidang Pra Peradilan dalam putusan pada hari ini menolak semua gugatan yang diajukan Pemohon," sebut Kasi Intel Kejari Kampar Silfanus Rotua Simanullang, Selasa sore (22/3/2021).

Sebelumnya Jekro Sihombing selaku Pemohon mengajukan Pra Peradilan terhadap Termohon I
Pemerintah RI cq Presiden RI cq Kejagung RI cq Kajati Riau cq Kejari Kampar
Termohon II
Pemerintah RI cq Presiden RI cq Menteri Keuangan dan turut termohon, Pemerintah RI cq Presiden RI cq Jemenkum HAM RI cq Ianwil Kemenkumham Riau cq Lapas kelas IIA Bangkinang.

"Gugatan yang  diajukan Pemohon adalah terkait Permohonan Ganti kerugian berkaitan dengan dalil Pemohon yang pada pokoknya merasa telah terjadi kelebihan masa penahanan yang dijalani oleh Pemohon," tambah Silfanus.

Dijelaskan Silfanus, pengajuan Prapradilan oleh Pemohon ini berdasarkan adanya kelebihan masa tahanan terhadap Pemohon yang merupakan Narapidana dalam Perkara Tindak Pidana Perjudian.

"Yang ditingkat pertama telah diputus di PN Bangkinang dengan Pidana penjara selama 6 bulan, atas putusan tersebut Jaksa serta Terdakwa melalui PH mengajukan banding je Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan selama proses banding PT mengekuarkan Surat Perintah Penahanan yang kemudian dilakukan Jaksa Penuntut Umun yang merupakan salahsatu tugas dari Penuntut Umum itu melaksanakan penetapan Hakim," jelas Kasi Intel.

Kemudian Pengadilan Tinggi Pekanbaru memutuskan perkara Jekro Sihombing dengan putusan menguatkan putusan PN Bangkinang dengan Pidana Penjara selama 6 bulan sebagaimana yang dituangkan dalam keputusan nomor 589/PidB/2021/PTPBR tanggal 15 Desember 2021.

"Atas putasan PT Pekanbaru yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap itu lalu dieksekusi atau dilaksanakan Jaksa Kejari Kampar dan atas putusan tersebut Pemohon tidak merasa puas dan dirugikan lalu mengajukan Pra Peradilan," ujar Silfanus lagi.

Sidang yang berlangsung dalam waktu 7 hari jam kerja ini ini selaku kuasa Termohon I, Silfanus Rotua Simanullang,SH.MH, Hari Naurianto,SH.MH, Budi Setia Mulya,SH.MH dan Gugi Dolansyah,SH dan saksi Satrio Aji Wibowo,SH.MH.

(Man)






Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top