Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI)
Kapolsek Singingi Hilir Tangkap Tiga Penambang Emas Tanpa Izin
Kamis 10 Maret 2022, 22:33 WIB
Tiga pelakupenambang yaitu inisial K, lk, 33 thn, S, lk, 51 thn, dan EM, lk, 36 thn,

TELUK KUANTAN - Kapolsek Singingi Hilir AKP Waras Wahyudi, S.H, beserta anggotanya, melakukan penertiban dan penangkapan terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kamis (10/03/2022) pukul 09.00 WIB, di desa Sungai Paku Kec. Singingi Hilir Kabupaten Kuansing Riau.

Kegiatan ini dilakukan berkaitan dengan adanya informasi bahwa di aliran sungai singingi desa petai dan desa Sungai paku kecamatan Singingi hilir adanya aktifitas penambangan emas tanpa izin yg dilakukan oleh pelaku penambangan emas.

Dalam kegiatan Penertipan PETI tersebut dipimpin oleh Kapolsek Singingi Hilir AKP Waras Wahyudi, S.H, beserta 8 orang personil dari Polsek Singingi Hilir Kanit Sabhara Iptu Hasnur, Kanit Provost Aiptu Arfan, Kanit Lantas Aiptu Sudarman, Kanit Reskrim Aipda Beni Perwira, Aipda Kamsul, Aipda E.H.Marpaung, Bripka Tarmizi dan Brigadir Hendrik.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK, M.Si melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Waras Wahyudi, S.H, kepada wartawan dalam keterangan resminya mengatakan pada saat personil Polsek Singingi Hilir sampai di TKP penambangan emas di Sungai Singingi desa Petai ditemukan 2 ( dua ) unit rakit dompeng yang tidak melaksanakan aktifitas penambangan dan dilakukan tindakan merusak peralatan dompeng agar tidak dapat digunakan lagi kemudian dilakukan penertiban penambangan emas di sungai singingi desa sungai paku ditemukan 2 ( dua ) unit rakit dompeng yang melaksanakan penambangan emas, terang kapolsek.

Selanjutnya personil Polsek Singingi hilir melakukan penangkapan terhadap 3 ( tiga ) orang pelaku pelaku penambang yaitu inisial K, lk, 33 thn, S, lk, 51 thn, dan EM, lk, 36 thn, sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa Mesin Tianli 1 unit, Paralon 2 buah, Mesin alcon 1 unit, Karpet 3 buah, Alat dulang 1 buah, Selang gabang dan Solar 20 liter," ungkap Kapolsek.

Terhadap para pelaku, dengan didukung barang bukti yang, diduga telah melakukan perbuatan penambangan tanpa izin, sebagiamana tersebut dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun,' terang Kapolsek mengakhiri pembicaraannya. (**)




Editor : Tis
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top