Rabu, 24 April 2024

Breaking News

  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
  • Ketua DPRD Kab. Siak Indra Gunawan dan istri Hadiri Pawai Ta'aruf MTQ Ke-42 Provinsi Riau   ●   
  • Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota   ●   
  • Hadiri Halal Bi Halal HKR, Wabup Minta Seluruh Masyarakat Rohul Tingkatkan Kebersamaan dan Persatuan   ●   
Sidang Tipikor
Bacakan Dakwaan, Kajari Kampar Arif Budiman Ungkap Adanya Dugaan Aliran Dana ke Sejumlah Orang
Kamis 24 Februari 2022, 20:51 WIB
Kajari Kampar Arif Budiman membacakan dakwaan

RIAUMADANI.COM - Sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan lanjutan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang, dengan terdakwa Mys dan Rha, Kamis (24)2/2022).

 
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kota Pekanbaru ini dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dakwaan yang langsung dibacakan Kajari Kampar Arif Budiman dan K.Ario Utomo.

Sedangkan Majelis Hakim diketuai Dahlan dan Hakim anggota Iwan Irawan beserta Hilmi.

Proyek tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2019 lalu, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mys dan Team Leader Management Konstruksi (MK) Rha.

Dimana, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan Pagu anggaran Rp. 46.662.000.000.

"Pada hari ini telah digelar sidang dengan terdakwa MYS dan RHA terkait dugaan Tipikor kegiatan lanjutan pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang," kata Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti saat didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Kamis (24/02/2022).

Selain dibahas mengenai peran dari masing- masing terdakwa, Dakwaan yang dibacakan Arif Budiman juga dibahas mengenai kemana saja aliran dana yang terdapat dalam proyek pembangunan tersebut.

"Adapun aliran dana tersebut fiduga mengalir ke KA, AKJ, KM, ER dan SD. Salah satu dari poin-poin yang tercantum dalam dakwaan antara lain selain peran antara terdakwa juga membahas tentang aliran dana menguntungkan siapa saja," ujar Amri lagi.

Untuk sidang selanjutnya minggu depan (10/3) dengan agenda langsung ke pemeriksaan saksi. Karena pada sidang hari ini baik Terdakwa ataupun dari PH nya tidak  akan mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap Dakwaan yang dibacakan JPU.

"Kamis (10/3/2022) minggu depan sidang langsung masuk ke pemeriksaan saksi," sebut Amri.

Pada sidang lanjutan tidak menutup kemungkinan JPU akan menghadirkan lima orang yang diduga menerima aliran dana dari proyek pembangunan ruang Irna RSUD Bangkinang ini.

"Karena saat ini masih terus dilakukan penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tegas Amri.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai
 kerugian sebesar lebih kurang 8 Milyar lebih. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua yang didakwakan, Primair
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dengan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana dwngan ancaman maksimal 20 tahun.

(Man)





Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top