Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
Bupati Kasmarni: PD Harus Laporkan Data Non ASN di Lingkungan Pemkab Bengkalis
Kamis 17 Februari 2022, 10:18 WIB
Sosialisasi Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 91 Tahun 2021, tentang Manajemen Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Kamis (17/02)

BENGKALIS – Bupati Bengkalis Kasmarni memberikan batas waktu atau deadline kepada Perangkat Daerah (PD) paling lambat 21 Februari harus melaporkan data nama-nama Non Aparatur Sipil Negara (ASN).  Penegasan batas waktu itu disampaikan Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Bengkalis Aulia, pada pembukaan Sosialisasi Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 91 Tahun 2021, tentang Manajemen Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Kamis (17/02)

Seperti diketahui, Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 91 Tahun 2021, tentang Manajemen Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, telah ditandatangani Bupati Bengkalis Kasmarni pada 30 Desember 2021 lalu.

“Saya minta kepada Kepala Perangkat Daerah segera menyusun daftar jumlah dan nama-nama Non ASN untuk disampaikan ke BKPP paling lambat Senin tanggal 21 Februari mendatang serta peta pendistribusian Non ASN secara internal sesuai dengan beban kerja,” ungkap Aulia

Peraturan Bupati tersebut dibuat dengan tujuan untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan penerapan disiplin bagi Non ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Aulia mengatakan, melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan terus mengevaluasi kinerja Non ASN, untuk menjamin objektivitas prestasi kerja berdasarkan perjanjian kerja dengan memperhatikan tingkat kehadiran dan hasil kinerja, sesuai dengan format yang telah disiapkan.

"Penting bagi kita untuk mengukur output dari perjanjian kinerja Non ASN yang telah dibuat. Bagi yang berkinerja baik, bisa kita pertahankan, akan tetapi bagi Non ASN yang keberadaannya tidak memiliki nilai tambah terhadap kinerja perangkat daerah, segera evaluasi sesuai ketentuan yang ada," tegas Aulia.

Lebih lanjut, Aulia berharap kedepannya Kabupaten Bengkalis akan memiliki tenaga kerja Non ASN dengan SDM unggul, berdaya saing dan disiplin sehingga menjadi modal besar pula bagi kita untuk mewujudkan visi Kabupaten Bengkalis Bermasa

Hadir pada acara sosialisasi ini, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Johansyah Syafri, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) diwaliki Sekretaris Nurkamarzaman selaku Narasumber, Kabag Organisasi Emilda Susanti serta diikuti seluruh Pejabat Administrator dan Pengawas dilingkup Pemkab Bengkalis.**

*Infotorial Diskominfotik Bengkalis




Editor : Tis
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top