Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Ketua DPD PKS Kampar : Zalka Putra Sudah Resmi Dipecat DPP
Senin 14 Februari 2022, 15:29 WIB
Tamarudin, Ketua DPD PKS Kampar

BANGKINANG - Setelah melakukan evaluasi secara menyeluruh dan khususnya pada pelanggaran kode etik selaku seorang anggota Dewan, Zalka Putra anggota  DPRD dari Fraksi PKS akhirnya dipecat.

Hal ini disampaikan ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kampar Tamarudin saat dijumpai awak media diruang kerjanya di kantor DPD PKS Kampar, Senin (14/2/2022).

"Benar saudara Zaka Putra sudah secara resmi dipecat sebagai anggota DPRD Kampar sesuai dengan surat yang dikeluarkan DPP PKS sekitar dua minggu yang lalu," sebut Pria yang akrab dipanggil Onga Tamar ini.

Lebih lanjut Tamar mengatakan bahwa pemecatan ini terkait dari hasil evaluasi yang dilakukan Dewan Etik Daerah Partai PKS Kampar yang diusulkan ke DPW untuk diteruskan ke DPP terkat pelanggaran kode etik.

"Evaluasi ini terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Zalka Putra, yang sebelumnya juga telah dilakukan peringatan - peringatan secara lisan namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan sehingga kita teruskan ke proses selanjutnya," jelas Tamar.

Pelanggaran kode etik yang dimaksud diantaranya tingkat absensi kehadirannya yang sangat minim, sehingga yang bersangkutan tidak bisa menjalankan amanah kedewanannya dengan baik.

Disinggung soal isu dugaan bahwa yang bersangkutan mempunyai  prilaku sek yang menyimpang (penyuka sesama jenis), Tamar menyebut bahwa ini adalah salah satu bahan pertimbangan.

"Ya ini memang menjadi salah satu bahan pertimbangan kami, terlepas belum atau sudah terkonfirmasinya persoalan tersebut namun cukup berdampak pada citra partai," ungkapnya.

Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Tamarudin menuturkan bahwa saat ini dalam proses, setelah keluar surat dari DPP kita langsung meneruskan ke DPRD.

"DPRD sudah meneruskan ke KPU dan sudah mendapat persetujuan dari KPU dan saat ini posisi proses itu sudah di Setwan menunggu persetujuan Gubernur,' tutup Tamar.

(Man)




Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top