
Pemindahan Kantor Wako Pekanbaru
Kantor Walikota Pekanbaru Jln Sudirman
Pemindahan Pusat Pemko Pekanbaru Harus Ada Izin Gubri
Selasa 21 April 2015, 02:29 WIB

PEKANBARU. Riaumadani. com - Keinginan Pemko Pekanbaru memindahkan pusat pemerintahan dari Jalan Jenderal Sudirman ke wilayah Tenayan Raya harus mendapatkan izin Gubernur Riau [Gubri] untuk penetapan lokasinya. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 2/2012 dan Peraturan Pemerintah [PP] 76/2012.
Aturan tersebut tentang pedoman pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan luas areal di atas lima hektare. Maka ditetapkan melalui penetapan lokasi. Pemko sendiri telah membebaskan lahan seluas 112 hekatre di Tenayan Raya untuk kompleks perkantoran Pemko Pekanbaru.
"Kalau itu namanya penetapan lokasi, tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum di atas lima hektare sesuai UU dan PP," kata Pelaksana Tugas [Plt] Asisten I Setdaprov Riau H Kasiaruddin kepada wartawan, Senin [20/4/2015].
Terkait pedoman tersebut, lanjutnya, memang harus meminta persetujuan gubernur mengenai kewenangan dalam menetapkan lokasi. Namun demikian dalam perjalanannya ada proses yang harus dilaksanakan.
"Seperti tata ruangan RPJMD, sosial budaya dan kajian lingkungan serta perkiraan biaya juga menjadi pertimbangan," tambahnya.
Disinggung apakah sudah pernah masuk usulan atau permohonan izin dari Pemko Pekanbaru terkait pemindahan kawasan gedung perkantoran tersebut, Kasiaruddin menyebut sepengetahuannya baru informasi informal saja.
Tetapi apabila empat aspek seperti dikatakannya sudah terpenuhi, maka Gubernur juga dapat melimpahkan kewenangan kepada bupati/walikota dalam menetapkan lokasi.
"Pelimpahan bisa dilakukan, kalau melihat aspek percepatan pembangunan," sebutnya.
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT menyebutkan, untuk tahap pertama, dari 300 hektare yang ditergetkan, pemko bisa membebaskan lahan seluas 112 hektare yang dibeli dari PT Budi Tani. Sementara sisanya terganjal aturan yang memberi syarat harus ada izin gubernur untuk pembebasan lahan di atas 5 hektare.
"Tahap pertama kita baru dapat 112 hektare. Ada kendala dengan aturan yang baru, karena lahan di atas 5 hektare itu mendapat persetujuan dari gubernur. Sehingga sisanya untuk tahap kedua pembebasan lahan tidak bisa kami lakukan. Kami harap 2015 ini, gubernur bisa memberikan rekomendasi pengadaan lahan lanjutan," ujar Wako.**
Aturan tersebut tentang pedoman pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan luas areal di atas lima hektare. Maka ditetapkan melalui penetapan lokasi. Pemko sendiri telah membebaskan lahan seluas 112 hekatre di Tenayan Raya untuk kompleks perkantoran Pemko Pekanbaru.
"Kalau itu namanya penetapan lokasi, tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum di atas lima hektare sesuai UU dan PP," kata Pelaksana Tugas [Plt] Asisten I Setdaprov Riau H Kasiaruddin kepada wartawan, Senin [20/4/2015].
Terkait pedoman tersebut, lanjutnya, memang harus meminta persetujuan gubernur mengenai kewenangan dalam menetapkan lokasi. Namun demikian dalam perjalanannya ada proses yang harus dilaksanakan.
"Seperti tata ruangan RPJMD, sosial budaya dan kajian lingkungan serta perkiraan biaya juga menjadi pertimbangan," tambahnya.
Disinggung apakah sudah pernah masuk usulan atau permohonan izin dari Pemko Pekanbaru terkait pemindahan kawasan gedung perkantoran tersebut, Kasiaruddin menyebut sepengetahuannya baru informasi informal saja.
Tetapi apabila empat aspek seperti dikatakannya sudah terpenuhi, maka Gubernur juga dapat melimpahkan kewenangan kepada bupati/walikota dalam menetapkan lokasi.
"Pelimpahan bisa dilakukan, kalau melihat aspek percepatan pembangunan," sebutnya.
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT menyebutkan, untuk tahap pertama, dari 300 hektare yang ditergetkan, pemko bisa membebaskan lahan seluas 112 hektare yang dibeli dari PT Budi Tani. Sementara sisanya terganjal aturan yang memberi syarat harus ada izin gubernur untuk pembebasan lahan di atas 5 hektare.
"Tahap pertama kita baru dapat 112 hektare. Ada kendala dengan aturan yang baru, karena lahan di atas 5 hektare itu mendapat persetujuan dari gubernur. Sehingga sisanya untuk tahap kedua pembebasan lahan tidak bisa kami lakukan. Kami harap 2015 ini, gubernur bisa memberikan rekomendasi pengadaan lahan lanjutan," ujar Wako.**
Editor | : | TIS_RP |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan