Rabu, 24 April 2024

Breaking News

  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
  • Ketua DPRD Kab. Siak Indra Gunawan dan istri Hadiri Pawai Ta'aruf MTQ Ke-42 Provinsi Riau   ●   
Pilkada serentak 2024
Catat, Ini Jadwal Pemilu Serentak 2024 Sudah Ditentukan
Senin 24 Januari 2022, 21:50 WIB
Ilustrasi

JAKARTA - DPR melalui Komisi II menyetujui keputusan KPU dan pemerintah yang menetapkan jadwal Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari 2024.

Tanggal pelaksanaan pemilu ini merupakan usul KPU yang disepakati pemerintah.

Kesepakatan diambil dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU dan Bawaslu yang dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia

Doli mengatakan DPR sepakat dengan kesepakatan pemilu serentak diadakan pada 14 Februari 2024 dan pilkada serentak 27 November 2024.

“Penyelenggaraan pemungutan suara pemilu serentak tahun 2024 pada hari Rabu dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024. Setuju?,” kata Doli di Gedung DPR, Senayan, Senin (24/01/2022).

“Setuju,” jawab seluruh anggota Komisi II yang hadir.

Setelah itu, Doli mengetuk palu persetujuan.

Sementara itu, Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan usul 14 Februari sudah disampaikan kepada pemerintah dalam rapat konsinyering.

Tito akhirnya sepakat jadwal pelaksanaan pemilu pada 14 Februari agar dapat memberikan ruang bagi pelaksanaan pilkada serentak.

“Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November,” ucapnya.

“Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” imbuh Tito.

Pemilu Serentak 2024 adalah Pemilihan capres-cawapres, dan Pileg anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Sementara Pilkada Serentak akan digelar pada November 2024.

(Tis/Kumparan).




Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top