Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
Dugaan Tipikor
Perkara Dugaan Tipikor Mantan Kades Koto Perambahan, Hari Ini JPU Hadirkan 5 Saksi Lagi
Senin 24 Januari 2022, 16:50 WIB

KAMPAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali melaksanakan sidang Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa dengan terdakwa M.Yusuf, Senin (24/1/2022).


"Pada hari ini kita kembali melaksanakan aidang lanjutan dugaan Perkara Tipikor mantan Kades Desa Koto Perambahan dengan mwnghadirkan 5 saksi lagi," kata Amri Rahmanto Sayekti Kasi Pidsus Kejari Kampar

Didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Amri menambahkan pada sidang sebelumnya kita juga telah menghadirkan 8 orang saksi dan pada hari ini kita hadirkan 5 saksi lagi.

"Setelah pada sidang sebelumnya kita telah menghadirkan 8 saksi dan pada hari ini kita hadirkan 5 saksi lagi yang  merupakan mantan Kepala Dusun (Kadus) Desa Koto Perambahan,"jelas Amri.

Untuk sidang selanjutnya akan diagendakan minggu depan dengan agenda masih  menghadirkan saksi selanjutnya.

Sidang dipimpin Ketua Majlis Hakim Efendi,SH, Hakim anggota Iwan Irawan, SH dan
Adrian Hutagalung, SE, SH, MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amri Rahmanto Sayekti,SH.MH, Haris Jasmana,SH dan K.Ario Utomo H.TA,SH.

Kasus yang menjerat M. Yusuf ini adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampar Timur (Kampa) Kabupaten Kampar Riau tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017. Dengan kerugian negara ditaksir sekitar 496 juta rupiah.

(Man)




Editor :
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top