Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal   ●   
  • Truk Bermuatan Minyak Mentah Diduga Ilegal Dari Jambi Bebas Lalu Lalang di Wilkum Propinsi Riau   ●   
  • Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB   ●   
  • Wabup Husni Merza Audiensi Bersama Ditjen Bina Perencanaan, Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN   ●   
  • Maju Pilkada Meranti, H.Masrul Kasmy Daftar ke PKB, PDIP dan Demokrat   ●   
HUKUM
Polsek Senapelan Ringkus Pelaku Pencurian Pintu Pagar Warga Jalan Kulim
Sabtu 22 Januari 2022, 08:33 WIB
POTO ILUSTRASI

PEKANBARU - Polsek Senapelan Kota Pekanbaru berhasil mengamankan seorang tersangka kasus Pencurian dengan Pemberatan yang diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021, sekira pukul 10.30 wib, di Jalan. Kulim Gg. Pesona No. 111 B Rt / Rw : 03 / 01 Kel. Kampung Baru Kec. Senapelan.

Menurut Kapolsek Senapelan , Kompol Arry Prasetyo. SH, MH tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Putri Lidya Anwar Nomor :  LP / 155 / XII /2021 / Riau / Resta Pku / Sek Senapelan, tgl 18 Desember 2021.

Adapun kronologis kejadiannya, Pada hari Jumat tanggal 17 Desember sekira pukul 10.00 wib anak pelapor yg bernama Fadillah Zikri meninggalkan rumah guna berbelanja kebutuhan sehari hari, dan kemudian sekira pukul 10.30 wib saksi Fadillah Zikri pulang , saat berada di depan rumah, saksi Fadillah Zikri melihat pintu pagar rumah (gerbang) sudah hilang, selanjutnya saksi Fadillah Zikri melihat rekaman CCTV, dan dari rekaman CCTV tersebut terlihat pelaku pencurian pagar sebanyak 2 (dua) orang dengan menggunakan becak motor, selanjutnya saksi Fadillah Zikri melaporkan kejadian tersebut kepada pelapor.
Adapun barang barang milik pelapor yg hilang berupa :

1 (satu)  pintu pagar besi dengan panjang sekitar 4 (empat) meter.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan untuk ditindak lanjuti.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Anggota Opsnal langsung melaporkan kepada Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo. SH, MH dan selanjutnya Kapolsek Senapelan memerintahkan Kanit Reskrim AKP Abdul Halim, SE beserta Anggota Opsnal untuk mendatangi keberadaan Reno Arianto Als Reno  dan memastikan informasi tersebut.

Pada hari Kamis  tgl 20 Januari 2022, skr pkl 15.30 wib Agt Opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku Reno sedang berada di Jln. Durian Kel. Labuh Baru Timur Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Dan skr pkl 16.00 wib Agt Opsnal langsung mengamankan Reno yg ketika itu sedang bersama temannya di Jln. Durian Kel. Labuh baru Timur Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku menerangkan bahwa benar telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan pagar besi warna coklat bersama temannya Bayu ( DPO ), pada pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021, sekira pukul 10.30 wib, di Jalan. Kulim Gg. Pesona No. 111 B Rt / Rw : 03 / 01 Kel. Kampung Baru Kec. Senapelan.

Selanjutnya pelaku Reno beserta barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan Pekanbaru guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. Pasal yang disamngkakan Pasal 363 KUH-Pidana.

(PD)




Editor : TIS
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top