XIII KOTO KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, di Desa " />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
HUKUM
Resnarkoba Polres Kampar Tangkap DS, Bandar Narkoba Warga Desa Koto Mesjid
Sabtu 15 Januari 2022, 00:39 WIB
DS (24) warga Desa Koto Mesjid Kec.XIII Koto Kampar


XIII KOTO KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, di Desa Koto Mesjid XIII Koto Kampar Kab. Kampar, pada Senin Sore (13/1/2022)

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DS (24) warga Desa Koto Mesjid Kec.XIII Koto Kampar

Dari pelaku ditemukan barang bukti  2 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening,
Uang hasil penjualan Rp 1.015.000 serta 1 Unit Hp merk oppo yang digunakan pelaku dan barang bukti lainnya. 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (13/1/2022) sekira pukul 17.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dipimpin langsung KBO Narkoba Iptu Edi Candra SH tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi Narkotika jenis Shabu di Desa Koto Mesjid XIII Koto Kampar.

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu DS, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diletakkan diselipan tali celana hawai yang digunakan pelaku

Saat diinterogasi, tersangka DS ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. PA (dalam lidik), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Amphetamine, Methamphetamin dan THC. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya mengakhiri. (**)



Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top