Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
Konflik Agraria
ARBAIN LAPORKAN KONFLIK AGRARIA WARGA DESA ALIM DENGAN PT. TASMA PUJA KE PRESIDEN
Selasa 11 Januari 2022, 14:04 WIB

Belilas, Inhu, RIAUMADANI. com- Buntut dari ketidak puasan Arbain selalu aktivis Satuan Kusus Bela Negara (Satsus-BN), atas konflik lahan diareal Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku yang dikuasai PT. Tasma Puja, belum ada kejelasan, padahal sudah dibahas melalui forum mediasi dengan mempertemukan pihak terkait diruang pertemuan lantai 4 kantor Bupati Indragiri Hulu (Inhu), oleh Hendrizal, Setda Inhu, beberapa waktu lalu, "Demikian kata Arbain, selasa (11/01/22), sore di Belilas. 

Setda Inhu selaku pimpinan rapat mediasi pada saat itu dianggap tidak komprehensif mengurai dan mempertimbangkan keabsahan seluruh data pendukung masing-masing pihak, baik masyarakat Desa Alim maupun PT. Tasma Puja.

Atas kejadian yang kurang mengenakan tersebut, selanjutnya masyarakat Desa Alim secara bersama- sama, sebanyak 91 orang dari 110 orang pemilik bidang tanah seluas lebih kurang 91 HA ( sembilan puluh satu Hektar), terletak di wilayah Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau, mengambil sikap tegas untuk menduduki areal dimaksud, bila tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat ini. 

Kami telah berupaya memaparkan secara patut dan layak atas kodisi secara normatif yang seharusnya sama- sama dipahami atas hak melekat perorangan kepemilikan atas bidang tanah tersebut melalui surat kami Nomor: 001/PERKUM/PPS/91 110.Tn.Ms/Ds-A/023-Sandi-DPD-Riau-PPKRI-SKBN/IX/2020 s/d Nomor : 032 /PERKUM/PPS/91-110.Tn.Ms/Ds-A/023-Sandi-DPD-Riau-PPKRI-SKBN/IX/2020 tanggal 14 September 2020 Perihal : MOHON PERLINDUNGAN HUKUM DAN PEMBERITAHUAN PENGUASAAN FISIK Bidang Tanah seluas lebih kurang 91 hektar, "bebernya.

Kemudian, lanjut Arbain, dari 110 HA (seratus sepuluh Hektar), milik perorangan masyarakat Desa Alim, Legalitas Hak Kepemilikannya telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Inhu, Kecamatan Batang Cenaku, Desa Alim, dikeluarkan oleh Kepala Desa Alim pada tanggal 28 Desember 2010 sesuai ketentuan Perundang Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dalam bentuk SKT (Surat Keterangan Tanah) dan tercatat/registered pada Kantor Camat Kecamatan Batang Cenaku per Januari 2001.Namun selama ini dikuasai sepihak dan dikelola oleh Perusahaan PT. TASMA PUJA menjadi perkebunan kelapa sawit. 

Oleh karenanya, kami hanya minta tanah dimaksud dikembalikan kepada masyarakat Desa Alim dan silahkan Prusahaan  secepatnya mencabut  pohon sawit dari areal  dimaksud, kecuali PT. TASMA Puja bisa membuktikan lahan yang disengketakan tersebut lahan mereka, "tandasnya..

Atas hal ini, kami melaporkan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia selaku Pelindung Penerus Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Satuan Khusus Bela Negara dan kami tembuskan kepada Jajaran Kabinet dan Pimpinan Lembaga- Lembaga Tinggi Negara, Instansi dan Institusi, Penyelenggara Negara beserta Staff Jajaran pemangku jabatan, baik Pusat maupun Daerah, Camat Kecamatan Batang Cinaku Kepala Desa Alim dan Kepala Desa Kopayang Sari, agar secara bersama-sama berperan aktif secara proporsional dan objektif dalam menegakkan supremasi hukum, "tegas Arbain. 

Sementara itu belum didapat tanggapan Hendrizal selaku Setda Inhu, terkait laporan Aktivis PPKRI-SKBN. 

PEWARTA: RIANTO
EDITOR : BDS



Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top