Terkait Dugaan Tambang Ilegal
LPPHI Akan Gugat dan Laporkan Bupati Rohil Serta Pertamina Hulu Rokan ke KPK
Minggu 09 Januari 2022, 06:35 WIB
Haryanto Ketua Dewan Pembina Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI)
PEKANBARU - Ahad 9 Januari 2022. Mencuatnya kasus dugaan tambang ilegal di Kabupaten Rokan Hilir yang diduga menyeret PT Pertamina Hulu Rokan, PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu pada saat Presiden Jokowi sedang fokus menertibkan ratusan izin usaha pertambangan, kehutanan dan perkebunan, menjadi terasa sebagai suatu hal yang sangat ironis dan menyedihkan.
Dugaan praktek tambang ilegal itu pun memunculkan kesan yang kental, bahwa pejabat mulai dari tingkat pusat hingga daerah, mengabaikan kebijakan Presiden Jokowi tersebut.
Demikian diungkapkan Ketua Dewan Pembina Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) Haryanto, Minggu (9/1/2022) di Pekanbaru.
"Oleh Sebab itu, terdiamnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir Suwandi ketika ditanya status IUP PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu sehingga kembali dibolehkan menambang tanah urug untuk kepentingan PT Pertamina Hulu Rokan itu tak boleh dibiarkan," ungkap Haryanto.
"Saya sebagai Ketua Dewan pembina LPPHI menyatakan sikap akan meminta agar LPPHI menggugat pihak terkait secara perdata ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan sekaligus mempersiapkan laporan ke KPK," lanjut Haryanto.
Menurut Haryanto, dalam waktu dekat LPPHI akan membuat somasi kepada pihak terkait untuk mematuhi peraturan perundang undangan, setidak-tidaknya mematuhi UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH serta UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
"LPPHI akan somasi Menteri ESDM, Menteri KLHK, SKK Migas, Bupati Rokan Hilir, PT Pertamina Hulu Rokan, Inspektur Tambang Kementerian ESDM Perwakilan Riau dan PT Rifansi Dwi Putra untuk segera menghentikan kegiatan yang nyata melanggar UU tersebut," ungkap Haryanto.
Jika somasi LPPHI tidak diindahkan dalam waktu enam hari kerja, lanjut Haryanto, maka LPPHI akan segera melakukan langkah-langkah hukum secara perdata dan pidana.
"Mengingat praktek pertambangan ilegal bukan delik aduan, sehingga aparat penegak hukum setempat bisa melakukan upaya pencegahan sedini mungkin tanpa harus dilaporkan. Oleh sebab itu, LPPHI akan segera mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat terkait di PN Rokan Hilir, sekaligus melaporkan pihak-pihak terkait yang sengaja melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara akibat tidak membayar kewajibannya iuran atau pajak pertambangan kepada negara dan Pemda ke Komisi Pemberatasan Korupsi," tutup Haryanto.(rls)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 19 November 2025, 10:43 WIB
Bupati Afni Terima Penghargaan UHC Atas Pencapaian Dalam Memperluas Jaminan Kesehatan semesta
Rabu 29 Oktober 2025
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Nasional

Rabu 26 November 2025, 21:01 WIB
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Rabu 26 November 2025
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Senin 17 November 2025
*Usulan Hj. Siti Aisyah, Anggota DPR RI, Komisi XIII, Ka. LAPAS Kelas II B Rengat Gercep Beri Bantuan Warga Terdampak ISPA*
Kamis 13 November 2025
Semarak Fawai Ta'aruf MTQ Ke-54 di Air Molek, Kabupanten Inhu.
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau