NIKAH GRATIS
Poto Int Ilustrasi
Nikah Di Kantor KUA Pekanbaru Kota Pada jam Kerja Gratis
Jumat 17 April 2015, 02:09 WIB
Poto Int Ilustrasi
PEKANBARU. Riaumadani.com - Bagi masyarakat yang ingin menikah dengan tanpa biaya apapun, Kantor Urusan Agama [KUA] Kecamatan Pekanbaru Kota menyebutkan nikah gratis dapat dilakukan dengan langsung melaksanakan di KUA saat jam kerja, Senin hingga Sabtu pukul 07.30 -16.00 WIB.
Kepala KUA Pekanbaru Kota Basri Akmal Kams [16/4/2015] kepada wartawan mengatakan, terhitung tahun 2015 ini sudah ada sekitar 300 warga Kecamatan Pekanbaru Kota yang melakukan pernikahan langsung di kantor KUA dengan biaya gratis. Sedangkan bagi warga yang melakukan pernikahan dirumah maka akan dikenakan biaya sebanyak Rp 600 ribu. Biaya tambahan ini disebutnya merupakan biaya operasional pegawai KUA yang datang kerumah warga.
"Untuk warga yang melakukan pernikahan terhitung tahun 2015 dikantor sudah sebanyak 300 orang. Selama dilakukan di kantor KuA, tidak ada biaya yang dikenakan kepada warga tersebut. Namun ketika pegawai kami diminta untuk datang kerumah, maka akan dikenakan biaya Rp 600 ribu untuk operasional. Kami juga menghimbau agar tidak diberatkan dengan biaya tersebut, maka masyarakat harus bisa mengusahakan melakukan pernikahan di kantor saat jam kerja," kata Basri Akmal
Namun banyaknya pernikahan yang dilakukan langsung di kantor, disebutkannya bukan karena biaya gratis tersebut, namun karena didaerah perkotaan kebanyakan rumah warga sangat sempit, sehingga menyulitkan untuk dilakukan disana.
"Kalau menurut kami bukan karena gratis banyak masyarakat yang melakukan nikah langsung dikantor, namun itu disebabkan oleh sempitnya rumah warga, sehingga menyulitkan jika harus dilakukan dirumah warga tersebut," jelasnya.
Sedangkan mengenai kasus perceraian di wilayah kerjanya, Kepala KUA Kecamatan Pekanbaru Kota menyebutkan tidak lagi menerima informasi. Disebutnya mengenai hal ini harus langsung dipertanyakan kepada pihak Pengadilan Agama. Memang beberapa waktu lalu sempat diberitahukan, namun saat ini informasi mengenai perceraian tersebut tidak lagi sampai kepada pihak KUA. Pekanbaru kota," pungkasnya.**
Kepala KUA Pekanbaru Kota Basri Akmal Kams [16/4/2015] kepada wartawan mengatakan, terhitung tahun 2015 ini sudah ada sekitar 300 warga Kecamatan Pekanbaru Kota yang melakukan pernikahan langsung di kantor KUA dengan biaya gratis. Sedangkan bagi warga yang melakukan pernikahan dirumah maka akan dikenakan biaya sebanyak Rp 600 ribu. Biaya tambahan ini disebutnya merupakan biaya operasional pegawai KUA yang datang kerumah warga.
"Untuk warga yang melakukan pernikahan terhitung tahun 2015 dikantor sudah sebanyak 300 orang. Selama dilakukan di kantor KuA, tidak ada biaya yang dikenakan kepada warga tersebut. Namun ketika pegawai kami diminta untuk datang kerumah, maka akan dikenakan biaya Rp 600 ribu untuk operasional. Kami juga menghimbau agar tidak diberatkan dengan biaya tersebut, maka masyarakat harus bisa mengusahakan melakukan pernikahan di kantor saat jam kerja," kata Basri Akmal
Namun banyaknya pernikahan yang dilakukan langsung di kantor, disebutkannya bukan karena biaya gratis tersebut, namun karena didaerah perkotaan kebanyakan rumah warga sangat sempit, sehingga menyulitkan untuk dilakukan disana.
"Kalau menurut kami bukan karena gratis banyak masyarakat yang melakukan nikah langsung dikantor, namun itu disebabkan oleh sempitnya rumah warga, sehingga menyulitkan jika harus dilakukan dirumah warga tersebut," jelasnya.
Sedangkan mengenai kasus perceraian di wilayah kerjanya, Kepala KUA Kecamatan Pekanbaru Kota menyebutkan tidak lagi menerima informasi. Disebutnya mengenai hal ini harus langsung dipertanyakan kepada pihak Pengadilan Agama. Memang beberapa waktu lalu sempat diberitahukan, namun saat ini informasi mengenai perceraian tersebut tidak lagi sampai kepada pihak KUA. Pekanbaru kota," pungkasnya.**
| Editor | : | Inforiau |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham