RIAUMADANI. COM - PT. Pelindo l (Persero) Selatpanjang, kembali membuka dermaga Pelabuhan Tanjung Harapan yang sebelumnya dit" />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
PT. Pelindo Tanjung Balai Karimun Kangkangi UU No14 Tahun 2008
Gunakan Uang Negara, Tanpa Plang Nama Perkerjaan Pelabuhan Pelindo Selatpanjang Tidak Transparan
Jumat 24 Desember 2021, 16:07 WIB
Proyek rehab Dermaga Tanjung Harapan tanpa plang diduga siluman
RIAUMADANI. COM - PT. Pelindo l (Persero) Selatpanjang, kembali membuka dermaga Pelabuhan Tanjung Harapan yang sebelumnya ditutup karena ambruk, dan tidak layak dioperasikan untuk persandaran Kapal penumpang 

Dari pantauan media dilapangan, berdasarkan informasi dari masyarakat perkerjaan rehab Dermaga dilakukan oleh pihak PT. Pelindo Tanjung Balai Karimun 

Tetapi proyek itu diduga "siluman"  untuk membohongi masyarakat karena dalam pengerjaannya tidak mengunakan Papan Nama. Masyarakat tidak mengetahui berapa anggaran yang digunakan untuk pembangunan dermaga tersebut.

Proyek berbau siluman tak bertuan diduga pekerjaannya melanggar undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan tidak transparan mengunakan dana negara.

Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran dari mana

Diera globalisasi saat ini seharusnya setiap proyek yang menggunakan uang Negara wajib mengunakan papan informasi atau plang merek proyek tersebut, untuk mudah di awasi oleh masyarakat setempat, dan melihat proyek bersumber dari dana mana.  Semua masyarakat berhak tahu karena dana bersumber dari uang pajak rakyat, dan kembali untuk rakyat.

Sebagaimana dalam UU KIP (keterbukaan informasi publik) No 14 tahun 2008 dan Perpres No 54 tahun 2010 serta No 70 tahun 2012 dimana setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek  dengan mencantumkan jenis kegiatan, pelaksana, lokasi kegiatan, nilai kontrak, dan jangka waktu lama serta konsultan pengawas.

Ketika awak media ini melakukan konfirmasi kepada Raja Herry Zal selaku Pelaksana pembangunan proyek tersebut mengatakan, "bahwa perkejaan dilakukan oleh pihak PT. Pelindo Tanjung Balai Karimun digunakan dari anggaran internal perusahaan itu sendiri.

" Untuk perbaikan pelabuhan, setahu saya kita mengunakan anggaran dari internal perusahaan sendiri," sebutnya Raja Herry Zal. Jumat ( 24/12/2021).

Ketika dipertanyakan awak media terkait berapa anggaran  yang digunakan untuk renovasi dan perbaikan dermaga tersebut Raja Herry Zal berusaha mengelak dengan alasan kurang tahu

" Kita kurang tahu, karena kita disini sebagai pelaporan saja, semua itu dicabang, dan semua perkerjaan disini melalui semua dicabang," ungkapnya Raja Herry Zal lagi.

Selain itu regulasi perkerjaan yang dilakukan pihak PT. Pelindo tersebut untuk renovasi dan rehab perbaikan dermaga secara langsung ditunjukkan oleh perusahaan PT. KSM yang berkantor ditanjung Balai Karimun.

" Setahu kita perkerjaan ini sistemnya ditunjuk oleh PT. KSM yang berkantor di Tanjung Balai Karimun," pungkasnya. (Ijl)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top