
Kriminal
Aniaya Sepupunya Gegara Masalah Lahan, Hengki Fernandus Ditahan Polisi
Jumat 17 Desember 2021, 15:36 WIB

Hengki Fernandus ditahan di Polsek Langgam. Dia ditahan Gegara melakukan penganiayaan kepada sepupunya bernama Hendri S. terkait persoalan kebun sawit milik Ali Asman yang disinyar ingin dia kuasai sepih
RIAUMADANI. COM - Seorang warga Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, bernama Hengki Fernandus ditahan di Polsek Langgam. Dia ditahan Gegara melakukan penganiayaan kepada sepupunya bernama Hendri S. terkait persoalan kebun sawit milik Ali Asman yang disinyar ingin dia kuasai sepihak.
Jumat (16/12/2021) di Pangkalan Kerinci, Ali Asman ayah kandung dari Hendri, korban penganiayaan sepupunya menceritakan kronologis permasalahan kepada media ini. Awalnya dari persoalan kebun kelapa sawit milik Ali Asman seluas kurang lebih 10 Ha di Desa Padang Luas, yang suratnya telah diagunkan di bank.
Ali Asman yang biasa dipanggil pak Iyat itu mau menjual kebun miliknya tersebut untuk menutupi piutangnya di bank. Mengetahui hal itu, abang kandungnya bernama Idrus Sam meminta dia yang membeli kebun adiknya itu. Lalu disepakati harga dari sebesar Rp 60 juta, Idrus membeli dengan harga sebesar Rp 45 juta perhektar dengan tempo pembayaran dua bulan berikutnya. Setelah dua bulan, Indrus Sam mendatangi adiknya menyampaikan bahwa pembayaran ditunda satu bulan lagi, tapi setelah dua kali jatuh tempo, Indrus tidak menepati janjinya kepada adik kandungnya tersebut, beber pak Iyat.
Setelah dua kali ingkar janji kepada adiknya, cek cok hebat diantara kakak beradik itu tidak dapat terbendung. Dalam situasi pertikaian yang terjadi antara kakak beradik itu, Hengki Fernandus anak kandung dari Indrus Sam, datang seolah menjadi dewa pendamai, berpura-pura mendamaikan ayahnya dengan pamannya. Dengan berbagai bujuk rayu ia lakukan untuk meluluhkan hati pamannya.
Seiring waktu berlalu, pak Iyat dapat ditaklukkan oleh Hengki Fernandus. Setelah termakan bujuk rayunya, Hengki membicarakan masalah kebun kelapa sawit seluas 10 Ha tadi kepada pamanya supaya dia yang membeli, dengan catatan dia yang melunasi piutang pamannya di Bank, dan sisa harga dari piutang di bank, akan dibayarkan langsung kepada pak Iyat. Dan surat kebun itu dialihkan dari atas nama Ali Asman menjadi atas nama Hengki Fernandus yang biasa dipanggil Hengki, jelas pak Iyat.
Dikarenakan surat kebun itu sudah diagunkan di bank, Hengki minta pamannya buatkan surat kehilangan di kepolisian. Begitu surat kehilangan keluar, surat-surat tanah kebun tersebut direkayasa hingga diterbitkan surat SHM (sertifikat hak milik) baru atas nama Hengki Fernandus.
Dikatakan pak Iyat, setelah semua surat tanah telah beralih menjadi atas nama Hengki Fernandus, seminggu kemudian, dia datang menyampaikan bahwa piutang pamanya di bank sudah terkunci dan pembayarannya sudah lunas. Dan untuk meyakinkan pamannya, saat itu Hengki menghubungi seseorang yang mengaku sebagai pegawai bank untuk bicara dengan Ali Asman. Lewat sambungan telefon, seseorang tersebut juga mengaku bahwa piutang Ali Asman sudah lunas di bank.
Beberapa waktu kemudian, Ali Asman mencoba menelusuri kebenaran pelunasan piutangnya di bank. Ketika dikroscek di bank, ternyata tidak benar. Sehingga Ali Asma merasa tertipu oleh ulah ponakannya tersebut, sehingga kebun tersebut kembali diambil alih oleh keluarganya.
Setelah dikelola kembali lahan kebun kelapa sawit itu oleh keluarga Ali Asman, Hengki menggugat pamannya di Pengadilan Negeri Pelalawan. Namun penetapan putusan pengadilan negeri Pelalawan berdasarkan surat No. 33/Pdt.G/2021/PN Plw menyatakan bahwa jual beli tanah dari tergugat kepada penggugat batal demi hukum.
Berdasarkan putusan pengadilan Negeri Pelalawan bahwa jual beli antara penggugat dengan termohon dibatalkan, maka pengelolaan kebun tersebut dilanjutkan oleh keluarga Ali Asman. Ketika Hengki mengetahui bahwa kebun itu sedang dikelola oleh keluarga Ali Asman, terjadilah keributan hingga terjadinya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Hengki terhadap Hendri anak kandung pamannya atau sepupunya. Atas penganiayaan itu, Hendri membuat laporan polisi, dan Hengki ditahan polisi Kamis (16/12/2021) lalu di Polsek Langgam.
Kapolsek Langgam Iptu M. Fadillah saat dihubungi, membenarkan telah melakukan penahanan terhadap Hengki Fernandus atas kasus penganiayaan kepada Hendri. Motif penganiayaan terjadi gegara masalah lahan. Informasinya, keluarga pelaku mengajukan penangguhan terhadap Hengki Fernandus. Asalkan ada penanggung jawabnya tidak masalah, ujar Kapolsek Langgam itu.
Proses penanganan kasus penganiayaan itu, sedang dalam tahap satu. Selanjutnya nanti akan ditingkat ke tahap dua, pungkas Fadillah. (Sona)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan