
LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU
Gubernur Riau (Gubri), Drs. H. Syamsuar. MSi
Gubri Terbitkan Surat Edaran Terkait Larangan Cuti Bagi ASN dan Non ASN saat Nataru
Senin 29 November 2021, 23:20 WIB

RIAUMADANI. COM - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor: 26/SE/BKD /2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
"SE tersebut telah dikeluarkan pada tanggal 29 November 2021 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Riau," kata Gubri yang tertulisnya dalam SE tersebut, Senin (29/11/21).
SE yang dikeluarkan Gubri tersebut mempedomani Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 26 Tahun 2021. Tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai ASN selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19.
Adapun bunyi SE ini, disampaikan sebagai berikut:
1. Surat edaran ini memuat pembatasan bagi pegawai ASN dan non ASN untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan cuti selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 masa pandemi COVID-19.
2. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah :
a. Pegawai ASN dan non ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
b. Larangan kegiatan bepergian keluar daerah sebagaimana dimaksud angka 2 huruf a dikecualikan bagi:
1) pegawai ASN dan non ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office).
2) Pegawai ASN dan non ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Kepala Perangkat Daerah.
3) Pegawai ASN dan non ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian (Gubernur Riau).
c. Pegawai ASN dan non ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b agar selalu memperhatikan dan mematuhi:
1) Peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan covid 19
2) peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan
3) kebijakan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
4) kriteria persyaratan dan protokol perjalanan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan satuan tugas penanganan COVID-19
5) protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
6) penggunaan platform Pedulilindungi
3. Pembatasan cuti
a. Kepala perangkat daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN dan non ASN untuk tanggal selama periode Natal dan Tahun Baru sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a
b. Dikecualikan dari hal yang disebut pada angka 3 huruf a dapat diberikan:
1)cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting bagi PNS
2) cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
c. Pemberian cuti sebagaimana dimaksud angka 3 huruf b dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
5. Disiplin pegawai
a. Kepala Perangkat Daerah melakukan langkah-langkah yang diperlukan dengan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dan non ASN dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran ini.
b. Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
c. Kepala Perangkat Daerah melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Gubernur Riau melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau paling lambat tanggal 4 Januari 2022 dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran ini.
46 Surat edaran ini berlaku terhitung tanggal ditetapkan dan dilaksanakan secara bersama-sama dengan surat edaran gubernur Riau nomor 116/SE/BKD/2021 tanggal 29 Juni 2021
"Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutupnya.
(Mcr/Tis)
"SE tersebut telah dikeluarkan pada tanggal 29 November 2021 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Riau," kata Gubri yang tertulisnya dalam SE tersebut, Senin (29/11/21).
SE yang dikeluarkan Gubri tersebut mempedomani Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 26 Tahun 2021. Tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai ASN selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19.
Adapun bunyi SE ini, disampaikan sebagai berikut:
1. Surat edaran ini memuat pembatasan bagi pegawai ASN dan non ASN untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan cuti selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 masa pandemi COVID-19.
2. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah :
a. Pegawai ASN dan non ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
b. Larangan kegiatan bepergian keluar daerah sebagaimana dimaksud angka 2 huruf a dikecualikan bagi:
1) pegawai ASN dan non ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office).
2) Pegawai ASN dan non ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Kepala Perangkat Daerah.
3) Pegawai ASN dan non ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian (Gubernur Riau).
c. Pegawai ASN dan non ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b agar selalu memperhatikan dan mematuhi:
1) Peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan covid 19
2) peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan
3) kebijakan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
4) kriteria persyaratan dan protokol perjalanan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan satuan tugas penanganan COVID-19
5) protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
6) penggunaan platform Pedulilindungi
3. Pembatasan cuti
a. Kepala perangkat daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN dan non ASN untuk tanggal selama periode Natal dan Tahun Baru sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a
b. Dikecualikan dari hal yang disebut pada angka 3 huruf a dapat diberikan:
1)cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting bagi PNS
2) cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
c. Pemberian cuti sebagaimana dimaksud angka 3 huruf b dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
5. Disiplin pegawai
a. Kepala Perangkat Daerah melakukan langkah-langkah yang diperlukan dengan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dan non ASN dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran ini.
b. Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
c. Kepala Perangkat Daerah melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Gubernur Riau melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau paling lambat tanggal 4 Januari 2022 dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran ini.
46 Surat edaran ini berlaku terhitung tanggal ditetapkan dan dilaksanakan secara bersama-sama dengan surat edaran gubernur Riau nomor 116/SE/BKD/2021 tanggal 29 Juni 2021
"Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutupnya.
(Mcr/Tis)
Editor | : | TIS |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan