LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU
Gubernur Riau (Gubri), Drs. H. Syamsuar. MSi
Gubri Terbitkan Surat Edaran Terkait Larangan Cuti Bagi ASN dan Non ASN saat Nataru
Senin 29 November 2021, 23:20 WIB
Gubernur Riau (Gubri), Drs. H. Syamsuar. MSi
RIAUMADANI. COM - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor: 26/SE/BKD /2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
"SE tersebut telah dikeluarkan pada tanggal 29 November 2021 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Riau," kata Gubri yang tertulisnya dalam SE tersebut, Senin (29/11/21).
SE yang dikeluarkan Gubri tersebut mempedomani Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 26 Tahun 2021. Tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai ASN selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19.
Adapun bunyi SE ini, disampaikan sebagai berikut:
1. Surat edaran ini memuat pembatasan bagi pegawai ASN dan non ASN untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan cuti selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 masa pandemi COVID-19.
2. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah :
a. Pegawai ASN dan non ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
b. Larangan kegiatan bepergian keluar daerah sebagaimana dimaksud angka 2 huruf a dikecualikan bagi:
1) pegawai ASN dan non ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office).
2) Pegawai ASN dan non ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Kepala Perangkat Daerah.
3) Pegawai ASN dan non ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian (Gubernur Riau).
c. Pegawai ASN dan non ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b agar selalu memperhatikan dan mematuhi:
1) Peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan covid 19
2) peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan
3) kebijakan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
4) kriteria persyaratan dan protokol perjalanan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan satuan tugas penanganan COVID-19
5) protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
6) penggunaan platform Pedulilindungi
3. Pembatasan cuti
a. Kepala perangkat daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN dan non ASN untuk tanggal selama periode Natal dan Tahun Baru sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a
b. Dikecualikan dari hal yang disebut pada angka 3 huruf a dapat diberikan:
1)cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting bagi PNS
2) cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
c. Pemberian cuti sebagaimana dimaksud angka 3 huruf b dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
5. Disiplin pegawai
a. Kepala Perangkat Daerah melakukan langkah-langkah yang diperlukan dengan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dan non ASN dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran ini.
b. Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
c. Kepala Perangkat Daerah melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Gubernur Riau melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau paling lambat tanggal 4 Januari 2022 dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran ini.
46 Surat edaran ini berlaku terhitung tanggal ditetapkan dan dilaksanakan secara bersama-sama dengan surat edaran gubernur Riau nomor 116/SE/BKD/2021 tanggal 29 Juni 2021
"Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutupnya.
(Mcr/Tis)
"SE tersebut telah dikeluarkan pada tanggal 29 November 2021 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Riau," kata Gubri yang tertulisnya dalam SE tersebut, Senin (29/11/21).
SE yang dikeluarkan Gubri tersebut mempedomani Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 26 Tahun 2021. Tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai ASN selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19.
Adapun bunyi SE ini, disampaikan sebagai berikut:
1. Surat edaran ini memuat pembatasan bagi pegawai ASN dan non ASN untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan cuti selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 masa pandemi COVID-19.
2. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah :
a. Pegawai ASN dan non ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
b. Larangan kegiatan bepergian keluar daerah sebagaimana dimaksud angka 2 huruf a dikecualikan bagi:
1) pegawai ASN dan non ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office).
2) Pegawai ASN dan non ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Kepala Perangkat Daerah.
3) Pegawai ASN dan non ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian (Gubernur Riau).
c. Pegawai ASN dan non ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b agar selalu memperhatikan dan mematuhi:
1) Peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan covid 19
2) peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan
3) kebijakan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
4) kriteria persyaratan dan protokol perjalanan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan satuan tugas penanganan COVID-19
5) protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
6) penggunaan platform Pedulilindungi
3. Pembatasan cuti
a. Kepala perangkat daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN dan non ASN untuk tanggal selama periode Natal dan Tahun Baru sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a
b. Dikecualikan dari hal yang disebut pada angka 3 huruf a dapat diberikan:
1)cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting bagi PNS
2) cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
c. Pemberian cuti sebagaimana dimaksud angka 3 huruf b dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
5. Disiplin pegawai
a. Kepala Perangkat Daerah melakukan langkah-langkah yang diperlukan dengan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dan non ASN dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran ini.
b. Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
c. Kepala Perangkat Daerah melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Gubernur Riau melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau paling lambat tanggal 4 Januari 2022 dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran ini.
46 Surat edaran ini berlaku terhitung tanggal ditetapkan dan dilaksanakan secara bersama-sama dengan surat edaran gubernur Riau nomor 116/SE/BKD/2021 tanggal 29 Juni 2021
"Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutupnya.
(Mcr/Tis)
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan