ILEGAL LOGGING
Polres Kepulauan Meranti amankan dua tersangka Kasus pembalakan liar atau ilegal logging (Ilog) yang di Kecamatan Tebing Tinggi Timur
Polres Meranti Tangani Kasus Ilegal Logging, Dua Tersangka Tidak Tunjukkan Dokumen Sah
Selasa 23 November 2021, 11:39 WIB
Polres Kepulauan Meranti amankan dua tersangka Kasus pembalakan liar atau ilegal logging (Ilog) yang di Kecamatan Tebing Tinggi Timur RIAUMADANI. COM - Kasus pembalakan liar atau ilegal logging (Ilog) yang sempat diamankan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Kepulauan Meranti di Kecamatan Tebing Tinggi Timur pada bulan Oktober lalu, kini terus ditangani secara meraton oleh Polres Kepulauan Meranti.
Dalam kasus ini, terdapat dua orang tersangka yang diamankan yakni, Bai dan Ono. Mereka disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH melalui Kasat Polairud Meranti, AKP Yosi Marlius SSos yang disampaikan IPDA Andi Purba SH kepada media ini, Senin (22/11/2021).
"Untuk kasus terhadap kedua tersangka sudah proses penyidikan, mudah-mudahan secepatnya bisa rampung. Dimana kedua tersangka terancam hukuman pidana kurungan maksimal lima tahun penjara," bebernya.
Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan, tersangka tidak mampu menunjukkan dan mengakui kayu olahan yang diamankan oleh aparat kepolisian itu tidak dilengkapi dokumen yang sah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Adapun kronologis penangkapan dilakukan saat gelar patroli mereka bersama Ditpolairud Polda Riau pada 23 Oktober 202 di perairan Desa Tanjung Gadai Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Patroli dengan dua kapal yang berbeda. Satpolairud Polres Meranti menggunakan speedboat KP IV-1701. Sementara tim dari Polda Riau menggunakan speedboat IV-1006.
Mereka mengamankan satu unit kapal tanpa nama beserta isinya yang sedang menarik rakitan kayu olahan di tempat kejadian perkara.
Adapun jumlah kayu yang rencananya akan dibawa ke Sawang, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau oleh kedua tersangka tersebut sebanyak belasan kubik untuk dijual kembali.(rs/Ijl)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham