Dua Kurir Narkoba Diamankan
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K, M.H, didampingi Wakapolresta AKBP. Henky Poerwanto S.I.K, M.M, Kasat Narkoba AKP. Ryan Fajri, S.I.K, Tim AVSEC Bandara SSK II, dan Tim Beacukai Pekanbaru dalam Konferensi Persnya pada Jumat,
Petugas AVSEC Bandara SSK II Gagalkan Pengiriman 4.748 Butir Pil Ekstasi dan 50,07 Gram Sabu ke Bali
Jumat 19 November 2021, 22:46 WIB
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K, M.H, didampingi Wakapolresta AKBP. Henky Poerwanto S.I.K, M.M, Kasat Narkoba AKP. Ryan Fajri, S.I.K, Tim AVSEC Bandara SSK II, dan Tim Beacukai Pekanbaru dalam Konferensi Persnya pada Jumat,RIAUMADANI. COM - Berawal dari pengamanan petugas AVSEC Bandara Sultan Syarif Kasim II, dan Beacukai, Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, tangkap dua pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari dua tempat dan lokasi yang berbeda baru-baru ini.
"Kedua pelaku berinisial A (46) dan LZ (47), kedua pelaku ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K, M.H, didampingi Wakapolresta AKBP. Henky Poerwanto S.I.K, M.M, Kasat Narkoba AKP. Ryan Fajri, S.I.K, Tim AVSEC Bandara SSK II, dan Tim Beacukai Pekanbaru dalam Konferensi Persnya pada Jumat, (19/11/2021) di halaman belakang Kantor Polresta Pekanbaru.
Dijelaskan Kapolresta, sebelum kedua pelaku diamankan, anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, pada Rabu (10/11/2021) mendapat informasi bahwa petugas AVSEC Bandara Sultan Syarif Qasim II dan Bea Cukai Pekanbaru, menemukan sebuah kover milik tersangka A (46) saat hendak ingin pergi menuju Bali.
Setelah dilakukan X Ray lanjut Kapolresta, ternyata didalamnya berisikan 11 bungkus plastik diduga Pil Ekstasi dan satu bungkus diduga sabu-sabu. "Saat dilakukan pengembangan, tersangka A (46), mengatakan bahwa Narkotika ini merupakan milik dari tersangka LZ (47)," ujar Kapolresta.
Kepada petugas, tersangka A(46) menyebutkan tersangka LZ (47) diketahui sedang berada di Kabupatan Rohil, sehingga Tim Satres Narkoba pada Selasa (16/11/202) malam, berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Bagan Jawa Pesisir Kec. Bangko Kab. Rohil.
Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut sambung Kapolresta, tersangka LZ ternyata merupakan orang suruh A dan mendapat upah Rp 60 juta.
"Setelah dilakukan pengembangan tersangka LZ (47), seorang yang diperintahkan tersangka A (46) untuk menjemput Pil Ekstasi ini kepada seseorang yang tidak dikenal di Pengkolan Kuala Sungai Nyamuk Bagansiapi-api," ulas Kapolresta.
Usai menjemput Pil Ekstasi sebut Kapolresta, tersangka LZ mengantarkan Pil Ekstasi tersebut ke rumah tersangka A dan diberikan upah sebesar Rp 60 juta.
Dari kedua tersangka, tim menemukan BB satu paket sedang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat kotor 50,07 gram, 5 paket diduga Narkotika berisikan Pil Ekstasi warna coklat dengan jumlah 2550 butir, 4 paket diduga narkotika berisikan Pil Ekstasi berwarna kuning dengan jumlah 1608 butir.
Kemudian satu paket diduga narkotika berisikan Pil Ekstasi berwarna kuning dan Biru dengan jumlah 156 butir, satu paket diduga narkotika berisikan Pil Ekstasi Warna Kuning dan Abu-Abu dengan Jumlah 432 butir. "Total sebanyak 4.748 butir pil ekstasi dan sabu seberat 50,07 gram," ungkapnya.
Selain itu kata Kapolresta, petugas juga menyita uang tunas Rp 1,5 juta, dua unit handphone Merk Vivi dan OPPO, sebuah Tas Koper warna hitam, sebuah bungkusan kertas tisu diduga berisikan Narkotika jenis sabu, sebuah alat Hisap Bong, sebuah Kaca Pirex dan sebuah kotak rokok merk Dji Sam Soe warna Hitam.
"Atas perbuatan ini, kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 miliar," pungkas Kapolresta Pekanbaru meyakinkan. (***)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham