Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Korupsi ADD dan Dana BUMDES
Mantan Kades Mekong Abdulrahman Akhirnya Ditahan Dilapas Kelas II Selatpanjang
Senin 15 November 2021, 22:53 WIB
Tersangka Mantan Kades Mekong Abdulrahman (kemeja putih) akhirnya ditahan Dilapas Kelas II Selatpanjang.
RIAUMADANI. COM - Terkait Kasus mantan Kepala desa (Kades) Mekong Kecamatan Tebingtinggi Barat, Abdulrahman yang telah ditetapkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan penetapan terdakwa divonis 1 tahun penjara. Yang sebelum putusan Majelis Hakim dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun 3 bulan penjaram

Dalam hal ini pihak kejaksaan negeri kabupaten kepulauan meranti sudah lakukan eksekusi terhadap terdakwa Abdulrahman sebagaimana sudah jalani hukuman selama 1 tahun dilapas kelas ll Selatpanjang. Senin (15/11/2021)

Terkait perkara tersebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Korupsi dana  anggaran Desa tahun 2017 sebesar Rp1,3 miliar, tahun 2018 sebesar Rp1,8 miliar dan tahun 2019 Rp1,7 miliar.

Seperti disampaikan Kasi Intel Kejari Meranti, Hamiko SH, Abdulrahman sudah dilakukan eksekusi pada hari senin siang, dan hal tersebut sudah menjalani hukumannya selama 1 tahun dilapas kelas ll Selatpanjang berdasarkan keputusan hakim.

" pada tanggal 15 November 2021 sekira pukul 11.00 siang, telah dilaksanakan Eksekusi Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Abd. Rahman, berdasarkan vonis hakim dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di Lapas Kelas II Selatpanjang," ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa terduga sudah ditahan karena dinilai telah merugikan Negara yakni melakukan penyimpangan pengelolaan dana desa dan BumDes tahun 2017-2019 dengan total kerugian sesuai dengan penghitungan yang dilakukan Inspektorat Daerah Kepulauan Meranti yakni sebesar Rp347.868.252.21 juta. (Ijl)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top