PRESS RELEASE: KEPOLISIAN SEKTOR LUBUK BATU JAYA

*Kpd Yth. Bap" />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Gelar Data Konflik PT. RPI Dengan Masyarakat Desa LBT Di Kantor Bupati Inhu
KONFLIK PT.RPI DENGAN MASYARAKAT DESA LUBUK BATU TINGGAL DIBAHAS PARA PEMANGKU
Jumat 12 November 2021, 02:11 WIB

PRESS RELEASE: KEPOLISIAN SEKTOR LUBUK BATU JAYA

*Kpd Yth. Bapak Kapolres Inhu* *
Izin melaporkan komandan* *

Perihal : Pelaksanaan Rapat terkait Penangganan Permasalahan Konflik antara PT. RPI dengan Masyarakat Desa Lubuk Batu Tinggal Kec. Lubuk Batu Jaya kab. Inhu. Pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 sekira pukul 10.15 wib bertempat di Aula R. Thamsir Rahman Lt. IV Kantor Bupati Kab. Inhu Jl. Lintas Timur Kel. Pematang Reba Kec. Rengat Barat Kab. Inhu dilaksanakan Rapat terkait Penangganan Permasalahan Konflik antara PT. RPI dengan Masyarakat Desa Lubuk Batu Tinggal Kec. Lubuk Batu Jaya. 

Giat dihadiri oleh, sbb :
1. Sekda Kab. Inhu Ir. Hendrizal, M.Si 
2. Kabag Ops Polres Inhu Kompol Suratman 
3. Dan Unit Intel Kodim 0302 Inhu Letda Inf. Diwar Asman 
4. Perwakilan Kajari Inhu 
5. Perwakilan BPN Kab. Inhu 
6. Kabag Tapem Pemda Kab. Inhu R. Fachrurrazi, M.Si 
7. Perwakilan Kesbangpol M. Amin 
8. Ka UPT KPH Sorek Fachruddin, SH
9. Ketua LAMR Kab. Inhu Marwan MR 
10. Camat Lubuk Batu Jaya Triyatno, ST 
11. Kapolsek Lubuk Batu Jaya Iptu Gunawan Saragih, SH 
12. KBO Sat Intelkam Polres Inhu Ipda Baharuddin DM, S.Sos 
13. Danposramil Kec. Lubuk Batu Jaya Peltu Hayusri 
14. Manajemen PT. RPI Akhyar 
15. Ketua LAMR Kec. Lubuk Batu Jaya Zulkifli 
16. Kades Lubuk Batu Tinggal Suherdi.

Adapun penyampaian dalam rapat, sbb :
Camat Lubuk Batu Jaya, sbb : 
1. Bahwa pihak Camat, Polsek dan Koramil telah melakukan upaya dalam menahan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan - tindakan anarkis kepada perusahaan. 

2. Bahwa selama ini masyarakat Desa Lubuk Batu Tinggal yang melakukan penggarapan pada lahan yang ada di HPHTI PT. RPI dianggap sebagai perambah.

3. Bahwa PT. RPI tidak pernah bekerja sesuai izin HTI karena sejak awal pada saat Desa Lubuk Batu Tinggal masuk Kec. Pasir Penyu, hingga menjadi Kec. Lubuk Batu Jaya. 

Sekda Kab. Inhu, sbb : 
1. Bahwa pada saat pemberian izin Kementrian Kehutanan hanya disebutkan Kec. Kelayang dan tidak ada termasuk wilayah Kec. Lubuk Batu Jaya. 

2. Pemerintah Kab. Indragiri Hulu hanya memfasilitasi dalam hal permasalahan konflik perusahaan dengan masyarakat, sedangkan keputusan hanya ada di pemerintah Provinsi Riau.

3. Bahwa permasalahn ini akan diserahkan pihak Pemerintah Kab. Inhu kepada pihak Pemerintah Provinsi Riau, apabila tidak menemui titik terang permasalahan. 

Kabag Tapem Pemda Kab. Inhu, sbb : 
1. Permasalahan PT. RPI dengan masyarakat Desa Lubuk Batu Tinggal sudah sangat lama dan berlarut - larut dan belum ada penyelesaian. 

2. Wewenang penyelesaian permasalahan PT. RPI dan masyarakat Desa Lubuk Batu Tinggal ada di Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kab. Inhu tidak memiliki wewenang untuk memberikan keputusan hanya sebagai fasilitator. 

3. Dulunya sudaha ada inventarisasi terkait inclube lahan PT. RPI oleh kelompok M. Isa dkk dan sudah ada keputusan dari Pengadilan.

4. Sudah ada beberapa KUD yang melakukan pola kerjasama dengan PT. RPI pada saat dilakukan Inclube, diantaranya KUD Tani Bahagia, KUD Mekar Abadi 1 dan KUD Mekar Abadi 2. 

Ketua LAM Kec. Lubuk Batu Jaya, sbb :
1. Bahwa selama ini izin yang dimiliki oleh pihak PT. RPI berada di Kec. Kelayang bukan di Kec. Lubuk Batu Jaya, namun selama ini PT. RPI bekerja di areal Kec. Lubuk Batu Jaya. 

2. Terkait tapal batas yang ada selama ini Desa Lubuk Batu Tinggal bukan berada ataupun pecahan dari Kec. Kelayang, tetapi merupakan pecahan Kec. Pasir Penyu.

3. Selama ini pihak masyarakat Desa Lubuk Batu Tinggal telah menahan diri dengan tidak melakukan anarkis.

4. Masyarakat hanya menginginkan pihak perusahaan harus bekerja sesuai prosedur dimana izin wilayah terdapat di Kec. Kelayang, maka perusahaan harus bekerja di Kec. Kelayang bukan di Kec. Lubuk Batu Jaya. 

5. Bahwa selama ini pihak PT. RPI tidak pernah membuatkan Pola Transmigrasi sesuai dengan Keputusan Perizinan dari Kementrian Kehutanan. 6. Lahan yang diklaim masyarakat Desa Lubuk Batu Tinggal Kec. Lubuk Batu Jaya sekarang dari pihak Perusahaan PT. RPI adalah seluas 800 Ha. 

Kuasa Hukum Masyarkat Desa Lubuk Batu Tinggal, sbb : 1. Terkait 3 Tuntutan yang sebelumnya pernah dilakukan terhadap pihak perusahaan PT. RPI adapun keputusannya tidak diterima yang berarti bukan memperkuat status perizinan PT. RPI dikarenakan yang ditolak adalah person bukan objek dan masih bisa dilakukan penuntutan. 

2. Adapun keputusan Menteri Kehutanan tahun 1996 yang memberikan izin kepada PT. RPI dan telah menimbulkan gejolak, namun pada tahun 1997 adanya Surat Kanwil Kehutanan Provinsi Riau yang mempertegas bahwa izin hanya di Kec. Kelayang, Kec. Peranap dan Kec. Pangkalan Kuras. 

3. Adanya pengajuan penambahan luas areal dari 11.620 Ha menjadi 14.346 Ha namun pengajuan tersebut bermasalah dikarenakan Ka UPT KPH Sorek,  sbb :
1. Bahwa adanya Keputusan Kementrian terkait perizinan PT. RPI yang disebutkan adalah Kec. Kelayang dikarenakan pihak Kementrian dalam pemberian izin memandang dari sudut wilayah Konsensi Kehutanan. 

2. Untuk keputusan permasalahan hanya memfasilitasi permasalahan. 

3. Adapun solusi permasalahan yakni : - Hutan Sosial - Pola Kemitraan - Pola Hasil Manajemen PT. RPI, sbb : 

1. Bahwa izin RPI sudah ada semenjak 1996 dan permasalahan dengan masyarkaat sudah ada semenjak 2017. 

2. Bahwa pihak PT. RPI telah melibatkan pihak masyarakat Kec. Lubuk Batu Jaya dalam hal pemanfaatan lahan atau kawan hutan tersebut. 

3. Sejauh ini pihak PT. RPI telah membangun dan memberikan CSR kepadaasyarakat Kec. Lubuk Batu Jaya. Kesbangpol Kab. Inhu, sbb : 

1. Meminta agar adanya solusi terbaik antara kedua belah pihak dalam melakukan penyelasain permasalahan. 

2. Meminta kedua belah pihak baik masyarakat atau perusahaan agar melakukan tarik - ulur untuk permasalahan agar adanya solusi terbaik. Kesimpulan : 

1. Bahwa tidak adanya didapatkan solusi dari pelaksanaan Rapat antara pihak Desa Lubuk Batu Tinggal dan PT. RPI di tingkat Pemerintah Kabupaten. 

2. Pihak Pemerintah Daerah Kab. Inhu akan menyurati pihak Pemerintah Provinsi Riau terkait permasalahan tersebut. 

3. Agar kedua belah pihak tidak melakukan aktivitas pada lahan diklaim seluas 800 Ha selama adanya jawaban atau keputusan dari Pemerintah Provinsi Riau. Giat berakhir sekira pukul 13.00 wib, selama giat berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali. Dumm.

PRESS RELEASE: KEPOLISIAN SEKTOR LUBUK BATU JAYA




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top