Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Dugaan Korupsi 42Milyar
Korupsi UIN Suska Riau, Kembali Bergulir di Kejati Riau
Kamis 11 November 2021, 03:51 WIB
Kasi Penyidikan Kejati Riau, Rizky, S.H,.M.H


RIAUMADANI. COM - Dugaan Korupsi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, atau disebut juga UIN Suska Riau, kembali bergulir di Kejati Riau. Kamis  (11/10/2021)

Belakangan dugaan kasus korupsi yang berawal dari temuan BPK RI sebesar Rp 42 Miliar itu sempat menghebohkan masyarakat Riau. Pasalnya berdasarkan keterangan aspidsus Kejati Riau sebelumnya, Hilman Ajazi, mengatakan bahwa dari temuan BPK RI ditemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, bahkan sempat beredar kabar, terdapat ratusan juta rupiah dana yang diselewengkan oleh mantan Rektor UIN Suska, Prof. Dr. H Akhmad Mujahidin untuk kepentingan pribadinya.

,"Kita sedang lakukan penyelidikan ulang atas perkara dugaan korupsi UIN Suska ini, karena menurut kami perlu di dalami lagi soal pengangkatan tenaga dosen non PNS yang dipermasalahkan itu, sebab menurut kami, jika ada Dosen, sekalipun non PNS namun melakukan tugas mengajar mahasiswa di kampus, layak lah diberikan honor, dan itu sah," kata kasi penyidik pidsus kejati Riau, Rizky, SH.,M.H. Kamis  (11/10/2021)

Menurut Rizky, selaku penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi UIN Suska Riau itu, pihaknya masih melakukan upaya penyelidikan yang lebih intensif, dan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa itu, agar perihal kerugian Negara yang sesungguhnya dapat diketahui.

,"Apalagi kita dari posisi Kejati, maka dari total 42 Miliar yang sempat disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan itu perlu kami dalami sejauh mana, dan seberapa sebenarnya kerugian keuangan Negara yang potensi untuk di kembalikan, nah itu yang kami kejar disini," sebut Rizky.

Rizky juga tidak menampik, bahwa kasus UIN Suska Riau menjadi penantian warga masyarakat Riau di tangan Kejati Riau, sehingga ia meminta masyakarat tetap percaya pada upaya pengusutan yang sedang dilakukan.

,"Mohon kesabarannya, kasus yang kami tangani juga banyak, bahkan termasuk perkara Bansos Siak, yang masih terus kita tangani, " urai Rizky.
(**)



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top