Pilkades Serentak Pelalawan 2021
Deklarasi Damai Calon Kepala Desa Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2021 Di Kecamatan Kerumutan
Rabu 10 November 2021, 22:39 WIB
Camat Kerumutan Husnizal, SE bersama Kapolsek Kerumutan, Danramil gelar deklarasi damai menuju pemilihan kepala desa serentak pada tanggal 17 November 2021 mendatang. Rabu (10/11/2021)
RIAUMADANI. COM - Camat Kerumutan Husnizal, SE bersama Kapolsek Kerumutan, Danramil serta Kepala Puskesmas Kerumutan gelar deklarasi damai menuju pemilihan kepala desa serentak pada tanggal 17 November 2021 mendatang. Kegiatan deklarasi ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Kerumutan pada Rabu (10/11/2021).
Dalam pemilihan kepala desa serentak ini, untuk wilayah kecamatan Kerumutan di mikuti oleh 6 desa, yakni : Desa Lipai Bulan, Desa Pangkalan Tampoi, Desa Mak Teduh, Desa Pematang Tinggi, Desa Beringin Makmur, dan Desa Banjar Panjang.
Hadir dalam kegiatan ini, Camat Kerumutan Husnizal, SE, M.Si, Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa, SH.,MH, perwakilan Danramil Kerumutan, Kepala Desa, BPD, ketua panitia, dan para calon kepala desa yang mengikuti Pilkades serentak.
Camat Kerumutan Husnizal, SE, M.Si dalam arahannya mengatakan kepada para calon kepala desa yang mengikuti Pilkades serentak ini untuk dapat selalu menjaga kondusifitas, keamanan serta ketertiban selama dalam tahapan Pilkades tersebut.
Dalam kegiatan deklarasi ini juga di mlakukan penandatanganan perjanjian siap bertangggung jawab apabila nantinya ada hal-hal yang bisa menghambat proses Pilkades tersebut, baik dari tim sukses, relawan dan simpatisan para Calon Kepala Desa. (Rls/Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham