Kasus Dugaan Korusi Chiller Genset
Unit Tipikor Polresta Pekanbaru Menggeledah Kantor Dispora Riau
Unit Tipikor Polresta Geledah Dispora Riau
Kamis 05 Juni 2014, 01:41 WIB
Unit Tipikor Polresta Pekanbaru Menggeledah Kantor Dispora Riau
PEKANBARU. Riaumadani.com - Satuan Reserse Kriminial (Satreksim) Polresta Pekanbaru melalui Unit Tipikor menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau di Jalan Soetomo, Rabu (4/6) mulai pukul 09.00 WIB. Penggeledahan tersebut guna mengusut kasus dugaan korupsi chiller genset Hall A Sport Center Rumbai tahun anggaran 2011.
Saat penggeledahan tersebut, beberapa anggota polisi terlihat memeriksa berkas-berkas yang ada di ruangan lantai dua. Kemudian setelah itu anggota kepolisian berbaju seragam bertuliskan Tipikor Sat Reskrim Polresta Pekanbaru langsung masuk ke ruang rapat kemudian langsung menggelar rapat tertutup.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH mengatakan, proses penggeledahan yang dilakukan anggotanya tersebut untuk mencari dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi di Kantor Dispora. Karena saat itu kasus tersebut statusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan.
"Di Kantor Dispora Provinsi Riau petugas memeriksa beberapa berkas, komputer dan laptop. Sampai saat ini penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 45 orang. Itu dilakukan untuk mengusut tuntas kasus korupsi chiller genset," ungkap Kasat Reskrim.
Namun sayangnya saat ditanyakan berapa jumlah tersangka yang telah ditetapkan oleh pihaknya, Kasat masih enggan membeberkan hal tersebut. "Kalau tersangkanya nanti dulu, pokoknya dalam waktu dekat nanti akan kami paparkan di depan rekan-rekan media," singkat Kasat.
Kadispora Riau, Edi Satria, saat ditemui sejumlah wartawan usai ke luar dari ruangannya mengaku tidak tahu mengenai dugaan korupsi tersebut. Hal tersebut dikarenakan saat itu dia belum menjabat sebagai Kadispora Riau. Namun demikian, ia meminta kepada pegawai di Dispora Riau untuk bersikap kooperatif dalam membantu proses penyidikan pihak kepolisian.
"Kadisporanya saat itu Pak Lukman Abas. Saya waktu itu masih menjabat sebagai Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pekanbaru. Jadi saya kurang jelas bagaimana permasalahannya. Tapi sudah saya instruksikan kepada pegawai untuk membantu tugas bapak-bapak dari kepolisian dengan melengkapi beberapa berkas yang dirasa dapat membantu proses penyidikan," kata Edi Satria.
Untuk diketahui, dari kronologis kejadian berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Pekanbaru bahwa telah terjadi dugaan korupsi pengadaan koneksi unit chiller ke genset Hall A Sport Center Rumbai, sebesar Rp1,8 milliar lebih.**
Saat penggeledahan tersebut, beberapa anggota polisi terlihat memeriksa berkas-berkas yang ada di ruangan lantai dua. Kemudian setelah itu anggota kepolisian berbaju seragam bertuliskan Tipikor Sat Reskrim Polresta Pekanbaru langsung masuk ke ruang rapat kemudian langsung menggelar rapat tertutup.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH mengatakan, proses penggeledahan yang dilakukan anggotanya tersebut untuk mencari dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi di Kantor Dispora. Karena saat itu kasus tersebut statusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan.
"Di Kantor Dispora Provinsi Riau petugas memeriksa beberapa berkas, komputer dan laptop. Sampai saat ini penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 45 orang. Itu dilakukan untuk mengusut tuntas kasus korupsi chiller genset," ungkap Kasat Reskrim.
Namun sayangnya saat ditanyakan berapa jumlah tersangka yang telah ditetapkan oleh pihaknya, Kasat masih enggan membeberkan hal tersebut. "Kalau tersangkanya nanti dulu, pokoknya dalam waktu dekat nanti akan kami paparkan di depan rekan-rekan media," singkat Kasat.
Kadispora Riau, Edi Satria, saat ditemui sejumlah wartawan usai ke luar dari ruangannya mengaku tidak tahu mengenai dugaan korupsi tersebut. Hal tersebut dikarenakan saat itu dia belum menjabat sebagai Kadispora Riau. Namun demikian, ia meminta kepada pegawai di Dispora Riau untuk bersikap kooperatif dalam membantu proses penyidikan pihak kepolisian.
"Kadisporanya saat itu Pak Lukman Abas. Saya waktu itu masih menjabat sebagai Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pekanbaru. Jadi saya kurang jelas bagaimana permasalahannya. Tapi sudah saya instruksikan kepada pegawai untuk membantu tugas bapak-bapak dari kepolisian dengan melengkapi beberapa berkas yang dirasa dapat membantu proses penyidikan," kata Edi Satria.
Untuk diketahui, dari kronologis kejadian berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Pekanbaru bahwa telah terjadi dugaan korupsi pengadaan koneksi unit chiller ke genset Hall A Sport Center Rumbai, sebesar Rp1,8 milliar lebih.**
| Editor | : | Sumber : RP |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham