RIAUMADANI. COM - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menetapkan terdakwa mantan kepala desa (kades) mekong Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten " />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Dugaan Korupsi Dana Desa
Kasus Dugaan Kuropsi Mantan Kedes Mekong, Majelis Hakim Tetapkan 1 Tahun Penjara
Selasa 09 November 2021, 22:39 WIB
PN Pekanbaru menetapkan terdakwa mantan kepala desa (kades) mekong Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Abdulrahman yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyewelangan anggaran dana desa sebesar Rp347.868.252.21
RIAUMADANI. COM - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menetapkan terdakwa mantan kepala desa (kades) mekong Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Abdulrahman yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyewelangan anggaran dana desa sebesar Rp347.868.252.21 juta oleh Kejaksaan Negari (Kejari) Kepulauan Meranti pada Senin (05/07/2021 lalu,

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Hakim Ketua Iwan Irawan, bersama Zulfadly dan Yelmi sebagai anggota, telah memutuskan penetapan terdakwa Abdulrahman dengan vonis 1 tahun penjara, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jenti Siburian SH, telah menetapkan terdakwa Abdulrahman 1 tahun 3 bulan penjara.

Tersangka terbukti melakukan tindak pidana Korupsi dana  anggaran Desa tahun 2017 sebesar Rp1,3 miliar, tahun 2018 sebesar Rp1,8 miliar dan tahun 2019 Rp1,7 miliar.

Disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Tommy melalui pesan WhatsAppnya, terkait dalam kasus mantan Kades Mekong tersebut sudah ditetapkan vonis oleh majelis hakim pada minggu lalu.

" kemaren sudah diputuskan 1 tahun penjara dan langsung masuk," sebutnya Tommy pada Selasa (09/11/2021)

Terkait persoalan tersebut, terdakwa Abdulrahman yang ditetapkan sebagai tersangka diduga masih dilakukan tahanan rumah, dan saat ini belum dilakukan eksekusi, padahal sesuai dengan keputusan majelis hakim, terdakwa Abdulrahman sudah ditetapkan hukuman 1 penjara. Jauh berbeda dengan tuntutan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun lalu pidana denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 Miliar

Selain dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum mantan kepala Desa Mekong, baru-baru ini juga terjadi didesa Baran Melintang yang di Kecamatan Pulau Merbau dengan tersangka PK, dengan kasus sama yang diduga telah melakukan korupsi dana desa dengan menimbulkan kerugian Negara.

Seperti yang diberitakan media ini Selasa (19/10/2021) yang lalu. Polres Kepulauan Meranti mengamankan mantan Kepala Desa Baran Melintang PK pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan Keuangan Desa Baran Melintang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2018 sebesar RP. 1.597.769.000.

"Tersangka pelaku berinisial (PK) oknum mantan Kepala Desa Desa Baran Melintang Tahu 2018, dan tersangka kedua berinsial (S) iyalah mantan bendahara Desa Baran Melintang," kata Kepolres Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling SIK, MH dalam press con, .

Menurut AKBP Andi Yul, adapun barang bukti berupa 1 (satu) rangkap SPJ kegiatan sumber dana dari alokasi dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018. 1 (satu) rangkap SPJ Kegiatan sumber dana bantuan keuangan Provinsi Riau Tahun 2018 dan satu rangkap proposal kegiatan sumber dana dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2018.

Selanjutnya, ada juga 1 (satu) rangkap Proposal Kegiatan sumber Dana Bantuan Keuangan Provinsi Riau Tahun 2018, lalu ada 12 (dua belas) Cap penyedia yang dibuat oleh pelaku dalam pembuatan pertanggungjawaban APBDes Baran Melintang Tahun 2018.

AKBP Andi Yul menjelaskan, berdasarkan Informasi dari masyarakat adanya dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan Desa Baran Melintang Tahun Anggaran 2018 dengan total pagu anggaran sebesar RP. 1.597.769.000.-

AKBP Andi Yul menambahkan, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pembuatan Nota Pertanggung Jabawan didalam dokumen SPJ Penggunaan Dana Desa Baran Melintang TA 2018 diselesaikan pada tahun 2019 yang disusun oleh Bendagahara Desa atas perintah Kades, dan pembuatan cap penyedia dibuat sendiri oleh Kades dan Bendahara tanpa sepengetahuan penyedia dan nilainya disesuaikan dengan APBDes Desa Baran Melintang.

"Modusnya ada belanja fiktif dengan harga dimarkup sedemikian rupa dan tidak sesuai spesifikasi," ungkap AKBP Andi Yul.

Dikatakan Kapolres setelah dilakukan audit oleh Inspektorat daerah kabupaten Kepulauan Meranti ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar RP.204.967.407,- dalam pengelolaan APBDes Desa Baran Melintang.

"Atas perbuatan tersangka diganjar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun lalu pidana denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 Miliar," jelas AKBP Andi Yul dihadapan awak media saat menggelar Konferensi Pers.
(Ijl)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top