
Ada 4 PR Kasus Korupsi Besar di Kejati Riau, Aspidsus: Semoga Publik Bersabar
Kamis 04 November 2021, 09:58 WIB

Ada 4 PR Kasus Korupsi Besar di Kejati Riau, Aspidsus: Semoga Publik Bersabar
RIAUMADANI. COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mempunyai empat kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani saat ini. Kasus itu menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Kejati Riau untuk segera dituntaskan.
"Kita masih punya PR. Empat kasus masih dalam (proses) penyidikan," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Tri Joko, saat media gathering di aula Gedung Satya Adhi Wicaksana, Kejati Riau, Rabu (3/11/2021).
Tri Koko menjelaskan empat kasus korupsi itu adalah dugaan korupsi dana bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Sekretariat Daerah Kabupaten Siak TA 2014-2019, dugaan korupsi di RSUD Bangkinang.
Kemudian, dugaan korupsi dana cash bon di Setdakab Indragiri Hulu tahun 2005-2009 senilai Rp114 miliar, dan kasus kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Dalu-dalu, Kabupaten Rokan Hulu, senilai Rp 43 miliar.
Tri Joko menyebut, pihaknya akan berusaha menyelesaikan kasus tersebut secepatnya. Ia meminta masyarakat bersabar karena penanganan perkara korupsi tidaklah mudah.
"Semoga masyarakat tetap bersabar, saya punya niat suci, tidak akan bermain-main dalam perkara korupsi, sebagaimana arahan dan instruksi pimpinan dan atasan," ujar Tri Joko didampingi Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Dzakiyul Fikri, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Rizki dan Kasipenkum Marvelous.
Tri Joko menyatakan, penanganan kasus korupsi diperlukan kehati-hatian. Setiap laporan dugaan korupsi yang masuk ke kejaksaan akan ditindaklanjuti sepanjang disertai dengan bukti-bukti.
Diketahui, dugaan korupsi Bansos di Siak sudah ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, sejak pertengahan tahun 2020 lalu. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, termasuk tiga orang dekat Gubenur Riau, Syamsuar yakni Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri.
Indra merupakan Ketua DPD Golkar Siak yang saat ini juga menjabat legislator di Negeri Istana. Ia sudah beberapa kali diperiksa baik dalam kapasitas Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Siak maupun Ketua Karang Taruna Siak.
Ikhsan juga lebih satu kali diperiksa, dalam kapasitas sebagai Sekretaris Karang Taruna dan Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak tahun 2016-2021 sedangkan Ulil Amri, diperiksa dalam kapasitas sebagai Sekretaris KNPI Kabupaten Siak tahun 2014 dan Bendahara Karang Taruna tahun 2011.
Jaksa penyidik juga sudah meminta keterangan dari penerima bansos. Ada ribuan penerima bansos yang harus diminta keterangannya. Bahkan tim jaksa langsung turun ke Siak untuk meminta ketegangan saksi.
Untuk kasus dugaan korupsi di RSUD Bangkinang terkait pembangunan ruang rawat inap tahap III. Tim penyidik saat ini menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Di kasus ini, jaksa penyidik sudah memeriksa Direktur RSUD Bangkinang periode 2017-2019, Andri Justian, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar dan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan.
Selain itu, proses yang sama juga dilakukan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Edward, dan seorang anggota Pokja, Dicky Rahmadi.
Di kasus korupsi dana cash bon dilakukan Kejati Riau atas pengembangan tersangka Thamsir Rachman. Saat ini, mantan Bupati Indragiri Hulu itu sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dan hukumannya sudah punya kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam proses penyidikan, jaksa penyidik sudah memeriksa Mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Indragiri Hulu, Raja Marwan Ibrahim, dan pejabat Pemkab Inhu lainnya.
Sementara di kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Dalu-dalu, jaksa penyidik menetapkan lima tersangka, yakni Ardinol Amir selaku mantan Kepala BRK Capem Dalu-dalu serta empat analis kredit, Zaiful Yusri, Syafrizal, Heri, dan M Dhuha.
Empat tersangka sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari Pekanbaru. Tinggal tersangka M Dhuha yang belum diadili karena mengalami gangguan jiwa, tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
M Dhuha dinyatakan mengalami gangguan jiwa berdasarkan pemeriksaan dr Maisarah SpKj di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan.
"Tersangka Dhuha mengalami alami gangguan jiwa. Kesulitan meningkatkan status perkara ke penuntutan karena masih dirawat di rumah sakit," kata Tri Joko. (**)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan