Ada 4 PR Kasus Korupsi Besar di Kejati Riau, Aspidsus: Semoga Publik Bersabar
Kamis 04 November 2021, 09:58 WIB
Ada 4 PR Kasus Korupsi Besar di Kejati Riau, Aspidsus: Semoga Publik Bersabar
RIAUMADANI. COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mempunyai empat kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani saat ini. Kasus itu menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Kejati Riau untuk segera dituntaskan.
"Kita masih punya PR. Empat kasus masih dalam (proses) penyidikan," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Tri Joko, saat media gathering di aula Gedung Satya Adhi Wicaksana, Kejati Riau, Rabu (3/11/2021).
Tri Koko menjelaskan empat kasus korupsi itu adalah dugaan korupsi dana bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Sekretariat Daerah Kabupaten Siak TA 2014-2019, dugaan korupsi di RSUD Bangkinang.
Kemudian, dugaan korupsi dana cash bon di Setdakab Indragiri Hulu tahun 2005-2009 senilai Rp114 miliar, dan kasus kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Dalu-dalu, Kabupaten Rokan Hulu, senilai Rp 43 miliar.
Tri Joko menyebut, pihaknya akan berusaha menyelesaikan kasus tersebut secepatnya. Ia meminta masyarakat bersabar karena penanganan perkara korupsi tidaklah mudah.
"Semoga masyarakat tetap bersabar, saya punya niat suci, tidak akan bermain-main dalam perkara korupsi, sebagaimana arahan dan instruksi pimpinan dan atasan," ujar Tri Joko didampingi Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Dzakiyul Fikri, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Rizki dan Kasipenkum Marvelous.
Tri Joko menyatakan, penanganan kasus korupsi diperlukan kehati-hatian. Setiap laporan dugaan korupsi yang masuk ke kejaksaan akan ditindaklanjuti sepanjang disertai dengan bukti-bukti.
Diketahui, dugaan korupsi Bansos di Siak sudah ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, sejak pertengahan tahun 2020 lalu. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, termasuk tiga orang dekat Gubenur Riau, Syamsuar yakni Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri.
Indra merupakan Ketua DPD Golkar Siak yang saat ini juga menjabat legislator di Negeri Istana. Ia sudah beberapa kali diperiksa baik dalam kapasitas Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Siak maupun Ketua Karang Taruna Siak.
Ikhsan juga lebih satu kali diperiksa, dalam kapasitas sebagai Sekretaris Karang Taruna dan Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak tahun 2016-2021 sedangkan Ulil Amri, diperiksa dalam kapasitas sebagai Sekretaris KNPI Kabupaten Siak tahun 2014 dan Bendahara Karang Taruna tahun 2011.
Jaksa penyidik juga sudah meminta keterangan dari penerima bansos. Ada ribuan penerima bansos yang harus diminta keterangannya. Bahkan tim jaksa langsung turun ke Siak untuk meminta ketegangan saksi.
Untuk kasus dugaan korupsi di RSUD Bangkinang terkait pembangunan ruang rawat inap tahap III. Tim penyidik saat ini menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Di kasus ini, jaksa penyidik sudah memeriksa Direktur RSUD Bangkinang periode 2017-2019, Andri Justian, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar dan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan.
Selain itu, proses yang sama juga dilakukan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Edward, dan seorang anggota Pokja, Dicky Rahmadi.
Di kasus korupsi dana cash bon dilakukan Kejati Riau atas pengembangan tersangka Thamsir Rachman. Saat ini, mantan Bupati Indragiri Hulu itu sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dan hukumannya sudah punya kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam proses penyidikan, jaksa penyidik sudah memeriksa Mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Indragiri Hulu, Raja Marwan Ibrahim, dan pejabat Pemkab Inhu lainnya.
Sementara di kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Dalu-dalu, jaksa penyidik menetapkan lima tersangka, yakni Ardinol Amir selaku mantan Kepala BRK Capem Dalu-dalu serta empat analis kredit, Zaiful Yusri, Syafrizal, Heri, dan M Dhuha.
Empat tersangka sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari Pekanbaru. Tinggal tersangka M Dhuha yang belum diadili karena mengalami gangguan jiwa, tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
M Dhuha dinyatakan mengalami gangguan jiwa berdasarkan pemeriksaan dr Maisarah SpKj di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan.
"Tersangka Dhuha mengalami alami gangguan jiwa. Kesulitan meningkatkan status perkara ke penuntutan karena masih dirawat di rumah sakit," kata Tri Joko. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 19 November 2025, 10:43 WIB
Bupati Afni Terima Penghargaan UHC Atas Pencapaian Dalam Memperluas Jaminan Kesehatan semesta
Rabu 29 Oktober 2025
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Nasional

Rabu 26 November 2025, 21:01 WIB
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Rabu 26 November 2025
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Senin 17 November 2025
*Usulan Hj. Siti Aisyah, Anggota DPR RI, Komisi XIII, Ka. LAPAS Kelas II B Rengat Gercep Beri Bantuan Warga Terdampak ISPA*
Kamis 13 November 2025
Semarak Fawai Ta'aruf MTQ Ke-54 di Air Molek, Kabupanten Inhu.
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau