RIAUMADANI. COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), Hadiman SH MH bersama dengan Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata" />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Kajari Kuansing Monitor dan Evaluasi Kegiatan Pembangunan Berikan Pendampingan Hukum
Rabu 03 November 2021, 00:55 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), Hadiman SH MH  meninjau langsung pelaksanaan pembangunan sebagai bentuk Pendampingan Hukum terhadap pembangunan yang dilaksanakan dengan uang negara ataupun daerah, Sel
RIAUMADANI. COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), Hadiman SH MH bersama dengan Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Billie Christhoper Sitompul SH MH dan Jaksa Pengacara Negara meninjau langsung pelaksanaan pembangunan sebagai bentuk Pendampingan Hukum terhadap pembangunan yang dilaksanakan dengan uang negara ataupun daerah, Selasa (02/11/2021) di Seputaran Arena Pacu Jalur Teluk Kuantan.

Salah satunya, pada kegiatan Pembangunan Gedung Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesehatan Puskesmas Teluk Kuantan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Tahun Anggaran (TA) 2021.

Kajari Kuansing Hadiman SH MH melalui Kasi Datun Billie Christhoper Sitompul SH MH membenarkan kegiatan tersebut, Selasa (02/11/2021) usai Peninjauan Realisasi Pembangunan Gedung UPTD Kesehatan Puskesmas Teluk Kuantan tersebut.

"Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lokasi proyek sekaligus monitoring evaluasi kegiatan," ujar Kasi Datun.

Dimana hal tersebut, sambung Kasi Datun Kejari Kuansing, bertujuan sebagai upaya pencegahan terjadinya praktek tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah Kabupaten Kuansing.

"Tujuan dilakukannya pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi adalah upaya pencegahan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah agar kegiatan pembangunan tepat waktu, tepat biaya, tepat mutu dan tepat manfaat," terang Billie.(ilm/Rls)



Editor :
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top