Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Kasus Dugaan Kuropsi Mantan Kades Mekong Akan Putuskan Majelis Hakim PN Minggu Ini.
Minggu 31 Oktober 2021, 23:10 WIB
Pengadilan Negeri Pekanbaru jl. Sudirman kota Pekanbaru
RIAUMADANI. COM - Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN) melalui majelis hakim, akan pastikan penetapan vonis terhadap tersangka Mantan Kades Mekong Abdulrahman dalam minggu ini.

Abdulrahman yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyewelangan anggaran dana desa sebesar Rp347.868.252.21 juta oleh Kejaksaan Negari (Kejari) Kepulauan Meranti pada Senin (05/07/2021 lalu, dan kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, setelah beberapa kali sidang dengan tuntutan JPU 1 tahun 3 bulan akan diputuskan dan ditetapkan hakim Minggu ini.

Hal itu disampaikan Humas PN Pekanbaru Tommy melalui pesan WhatsAppnya, pada Sabtu (30/10/2021).

Terkait kasus mantan Kepala Desa Mekong Abdulrahman dalam kasus dugaan korupsi tersebut, "minggu depan putusannya," ucap Tommy dengan singkat.

Kasus dugaan Korupsi ADD mantan Kepala Desa Mekong Abdulrahman di Kejaksaan Negeri Meranti telah diputuskan oleh Hakim sebagai tahanan rumah dan kasus itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, setelah melalui beberapa kali sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 1 tahun 3 bulan penjara dan tersangka Abdulrahman belum ditahan, menunggu keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Ijl)



Editor :
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top