HUKUM.
Tersangka RD Als Ayah (56 thn)
RD Diamankan Satreskrim Polres Meranti, Karena lakukan Penipuan Hingga Ratusan Rupiah.
Sabtu 30 Oktober 2021, 03:31 WIB
Tersangka RD Als Ayah (56 thn) RIAUMADANI.COM - Satreskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penipuan saat sedang berada dirumahnya di jalan Utama Ujung Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 lalu sekitar pukul 19.30 Wib.
Laki-laki berinisial RD Als Ayah (56 thn) tersebut diamankan pihak Polres Meranti berdasarkan laporan korban yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Informasi ini dibenarkan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH kepada media ini, Sabtu (30/10/2021). Dijelaskannya penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 09 / I / 2021 / SPKT / Res Kep Meranti tanggal 20 Januari 2021, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/ 41/ IX/ 2020/ Satreskrim, tanggal 23 September 2021.
"Terduga pelaku sudah kita amankan saat berada di rumahnya jalan Utama Ujung Kelurahan Selatpanjang Timur. Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Kapolres Andi.
Kronologis kejadian bermula saat terlapor mengajak korban untuk bekerjasama melaksanakan proyek Pemda, kemudian terlapor meminta uang muka kepada korban sebesar Rp. 100.000.000,- tetapi proyek tersebut tidak kunjung jelas. Tidak sampai disitu, terlapor juga mengajak kerjasama dalam hal jual beli emas batangan seharga Rp. 580.000.000,- kepada korban, namun jual beli emas itu pun tidak ada.
Lalu kejadian serupa kembali berlanjut yang mana terlapor menawarkan kepada korban untuk memasukkan anak dari korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan terlapor meminta uang kepada korban sebesar Rp. 35.000.000,- tetapi janji itu juga gagal. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang sebanyak Rp. 715.000.000,-.
"Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan terhadap terduga pelaku yakni satu unit Handphone Merk Nokia 3310, satu lembar kwitansi dengan nominal Rp. 200.000.000,-, sembilan lembar bukti Transfer dengan Rekening penerima yang sama, satu rangkap Surat Perjanjian jual beli yang di sahkan dilegalisasi Notaris, dan satu buah Flashdisk hasil rekaman pembicaraan terlapor akan pengembalian uang," ungkap orang nomor satu di jajaran Korps Tibrata Polres Meranti tersebut.
Sesuai Pasal 378 KUHPidana, "Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal tipu muslihat, maupun dengan karangan perkatan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun†(rs/Ijl)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan