RIAUMADANI.COM - Satreskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penipuan saat sedang berada" />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
HUKUM.
RD Diamankan Satreskrim Polres Meranti, Karena lakukan Penipuan Hingga Ratusan Rupiah.
Sabtu 30 Oktober 2021, 03:31 WIB
Tersangka RD Als Ayah (56 thn) 
RIAUMADANI.COM - Satreskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penipuan saat sedang berada dirumahnya di jalan Utama Ujung Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 lalu sekitar pukul 19.30 Wib.

Laki-laki berinisial RD Als Ayah (56 thn) tersebut diamankan pihak Polres Meranti berdasarkan laporan korban yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Informasi ini dibenarkan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH kepada media ini, Sabtu (30/10/2021). Dijelaskannya penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 09 / I / 2021 / SPKT / Res Kep Meranti tanggal 20 Januari 2021, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/ 41/ IX/ 2020/ Satreskrim, tanggal 23 September 2021.

"Terduga pelaku sudah kita amankan saat berada di rumahnya jalan Utama Ujung Kelurahan Selatpanjang Timur. Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Kapolres Andi.

Kronologis kejadian bermula saat terlapor mengajak korban untuk bekerjasama melaksanakan proyek Pemda, kemudian terlapor meminta uang muka kepada korban sebesar Rp. 100.000.000,- tetapi proyek tersebut tidak kunjung jelas. Tidak sampai disitu, terlapor juga mengajak kerjasama dalam hal jual beli emas batangan seharga Rp. 580.000.000,- kepada korban, namun jual beli emas itu pun tidak ada.

Lalu kejadian serupa kembali berlanjut yang mana terlapor menawarkan kepada korban untuk memasukkan anak dari korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan terlapor meminta uang kepada korban sebesar Rp. 35.000.000,- tetapi janji itu juga gagal. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang sebanyak Rp. 715.000.000,-.

"Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan terhadap terduga pelaku yakni satu unit Handphone Merk Nokia 3310, satu lembar kwitansi dengan nominal Rp. 200.000.000,-, sembilan lembar bukti Transfer dengan Rekening penerima yang sama, satu rangkap Surat Perjanjian jual beli yang di sahkan dilegalisasi Notaris, dan satu buah Flashdisk hasil rekaman pembicaraan terlapor akan pengembalian uang," ungkap orang nomor satu di jajaran Korps Tibrata Polres Meranti tersebut.

Sesuai Pasal 378 KUHPidana, "Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal tipu muslihat, maupun dengan karangan perkatan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun” (rs/Ijl)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top