Dugaan Korupsi RAPBD-P Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015.
SF Hariyanto Sekdaprov Riau dan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun
KPK Periksa Sekdaprov SF Hariyanto dan Muflihun Sekretaris DPRD Riau Sebagai Saksi
Jumat 29 Oktober 2021, 23:02 WIB
SF Hariyanto Sekdaprov Riau dan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto dan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, Kamis (28/10/2021). Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait suap pengesahaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015.
Dugaan korupsi suap itu menjerat mantan Gubernur Riau, H Annas Maamun. Keterangan saksi akan dicantumkan dalam berkas perkara yang melibatkan politikus gaek tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, sejumlah pejabat dipanggil sebagai saksi. "Hari ini (28/10/2021), pemeriksaan saksi TPK suap pembahasan RAPBD-P TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau," ujar Ali.
Selain SF Hariyanto dan Muflihun, penyidik KPK juga memanggil Suwarno selaku Kepala Sub Bagian Anggaran II Biro Keuangan Sekretariat Provinsi Riau, dan Syahril Abu Bakar selaku Ketua PMI Provinsi Riau.
Kemudiannya, Wan Amir Firdaus selaku Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau, dan M Yafiz selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau.
Ali menyebut, pemeriksaan para pejabat itu dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru nomor 13.
"Diperiksa di Ditreskrimsus Polda Riau," kata Ali.
Sebelumnya, Selasa (26/10/2021), KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Pemanggilan jiga dilakukan pada mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014, Ahmad Kirjuhari, Gumpita, Iwa Sirwani Bibra, Riki Hariansyah, dan Solihin Dahlan.
Pada Rabu (27/10/2021), KPK juga memeriksa Kepala Disnaker Riau, M Jonli, Kepala UPT Bappeda Riau di Kabupaten Indragiri Hilir, Fuadilazi, RM Eka Putra, dan Said Saqlul Amri.
Selain itu, juga dipanggil mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014, Suparman dan Rusli Effendi. Suparman yang merupakan politisi Partai Golkar pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Riau pada 2014-2015, batal diperiksa karena ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Diketahui, Annas Maamun baru satu tahun bebas dari penjara terkait perkara suap alih fungsi hutan Riau. Pada Oktober 2019, Dia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan hukuman selama 1 tahun.
Setelah bebas pada 21 September 2020, Annas Maamun kembali ke Riau. Pada 13 Oktober 2021 lalu, Annas Maamun yang besar di Partai Golongan Karya (Golkar) bergabung jadi kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Annas Maamun diduga memberikan suap ke anggota DPRD Riau terkait pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.
Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD Riau kala itu, terseret dan sudah divonis. Di antaranya dua mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman. Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan menjalani masa penahanan.
Selain Annas Maamun, Johar Firdaus dan Suparman, suap juga menjerat mantan anggota DPRD Riau,Ahmad Kirjauhari. Mereka dinyatakan turut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.
Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Suparman dinyatakan bebas oleh majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko. Suparman dikatakan tidak terbukti menerima suap.
Tak puas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2233 K/Pid.Sus/2017 menetapkan vonis 6 tahun penjara untuk Suparman.
Berbeda dengan Suparman, justru Pengadikan Tipikor pada PN Pekanbaru menyatakan Johar Firdaus bersalah. Ia divonis penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan 3 bulan. Oleh MA, ia juga divonis 6 tahun penjara.
Bantah Diperiksa KPK
Sementara itu, Sekdaprov Riau, SF Hariyanto saat dikonfirmasi terkait itu membantah jika ia memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi, namun melainkan untuk menyerahkan berkas yang diminta KPK perihal Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian Annas Maamun sebagai Gubernur Riau.
"Saya dipanggil KPK bukan diperiksa sebagai sanksi kasus itu. Tapi saya hanya mengantar berkas itu. Karena dalam surat pemanggilan, saya diminta untuk membawa SK pengangkatan dan pemberhentian pak annas maamun sebagai gubernur riau," kata SF Hariyanto dilansir cakaplah.com, Kamis (28/10/2021).
"Jadi saya bawah berkas itu, dan tidak ada pemeriksaan. Sampai di situ ditanya soal berkas itu sudah," sambung mantan Inspektur, Inspektorat Jenderal, Kementerian PUPR ini.
Setelah berkas diserahkan, lanjut SF Hariyanto, kemudian berkas itu dibaca. Selanjutnya disita dan dibuat berita acara penyitaan.
"Setelah itu saya langsung pulang. Karena saya saat kejadian itu tidak tahu menahu. Sebab saya tidak terlibat sebagai kepala dinas atau apa. Pada saat itu saya menjabat staf ahli bidang pembangunan," katanya.(*)
Dugaan korupsi suap itu menjerat mantan Gubernur Riau, H Annas Maamun. Keterangan saksi akan dicantumkan dalam berkas perkara yang melibatkan politikus gaek tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, sejumlah pejabat dipanggil sebagai saksi. "Hari ini (28/10/2021), pemeriksaan saksi TPK suap pembahasan RAPBD-P TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau," ujar Ali.
Selain SF Hariyanto dan Muflihun, penyidik KPK juga memanggil Suwarno selaku Kepala Sub Bagian Anggaran II Biro Keuangan Sekretariat Provinsi Riau, dan Syahril Abu Bakar selaku Ketua PMI Provinsi Riau.
Kemudiannya, Wan Amir Firdaus selaku Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau, dan M Yafiz selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau.
Ali menyebut, pemeriksaan para pejabat itu dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru nomor 13.
"Diperiksa di Ditreskrimsus Polda Riau," kata Ali.
Sebelumnya, Selasa (26/10/2021), KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Pemanggilan jiga dilakukan pada mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014, Ahmad Kirjuhari, Gumpita, Iwa Sirwani Bibra, Riki Hariansyah, dan Solihin Dahlan.
Pada Rabu (27/10/2021), KPK juga memeriksa Kepala Disnaker Riau, M Jonli, Kepala UPT Bappeda Riau di Kabupaten Indragiri Hilir, Fuadilazi, RM Eka Putra, dan Said Saqlul Amri.
Selain itu, juga dipanggil mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014, Suparman dan Rusli Effendi. Suparman yang merupakan politisi Partai Golkar pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Riau pada 2014-2015, batal diperiksa karena ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Diketahui, Annas Maamun baru satu tahun bebas dari penjara terkait perkara suap alih fungsi hutan Riau. Pada Oktober 2019, Dia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan hukuman selama 1 tahun.
Setelah bebas pada 21 September 2020, Annas Maamun kembali ke Riau. Pada 13 Oktober 2021 lalu, Annas Maamun yang besar di Partai Golongan Karya (Golkar) bergabung jadi kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Annas Maamun diduga memberikan suap ke anggota DPRD Riau terkait pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.
Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD Riau kala itu, terseret dan sudah divonis. Di antaranya dua mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman. Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan menjalani masa penahanan.
Selain Annas Maamun, Johar Firdaus dan Suparman, suap juga menjerat mantan anggota DPRD Riau,Ahmad Kirjauhari. Mereka dinyatakan turut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.
Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Suparman dinyatakan bebas oleh majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko. Suparman dikatakan tidak terbukti menerima suap.
Tak puas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2233 K/Pid.Sus/2017 menetapkan vonis 6 tahun penjara untuk Suparman.
Berbeda dengan Suparman, justru Pengadikan Tipikor pada PN Pekanbaru menyatakan Johar Firdaus bersalah. Ia divonis penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan 3 bulan. Oleh MA, ia juga divonis 6 tahun penjara.
Bantah Diperiksa KPK
Sementara itu, Sekdaprov Riau, SF Hariyanto saat dikonfirmasi terkait itu membantah jika ia memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi, namun melainkan untuk menyerahkan berkas yang diminta KPK perihal Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian Annas Maamun sebagai Gubernur Riau.
"Saya dipanggil KPK bukan diperiksa sebagai sanksi kasus itu. Tapi saya hanya mengantar berkas itu. Karena dalam surat pemanggilan, saya diminta untuk membawa SK pengangkatan dan pemberhentian pak annas maamun sebagai gubernur riau," kata SF Hariyanto dilansir cakaplah.com, Kamis (28/10/2021).
"Jadi saya bawah berkas itu, dan tidak ada pemeriksaan. Sampai di situ ditanya soal berkas itu sudah," sambung mantan Inspektur, Inspektorat Jenderal, Kementerian PUPR ini.
Setelah berkas diserahkan, lanjut SF Hariyanto, kemudian berkas itu dibaca. Selanjutnya disita dan dibuat berita acara penyitaan.
"Setelah itu saya langsung pulang. Karena saya saat kejadian itu tidak tahu menahu. Sebab saya tidak terlibat sebagai kepala dinas atau apa. Pada saat itu saya menjabat staf ahli bidang pembangunan," katanya.(*)
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau