RIAUMADANI. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memanggil dua mantan anggota DPRD Riau 2009-2014, Suparman dan Rusli Efendi. Keduanya " />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
KPK Panggil 2 Mantan Anggota DPRD Riau Terkait Kasus Annas Maamun
Rabu 27 Oktober 2021, 04:40 WIB
Gedung KPK RI
RIAUMADANI. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memanggil dua mantan anggota DPRD Riau 2009-2014, Suparman dan Rusli Efendi. Keduanya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur, Annas Maamun.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK Suap Pembahasan RAPBDP TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).

KPK juga memanggil dua orang PNS pada bagian Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Fuadilazi dan Jonli. Saksi selanjutnya adalah PNS pada BPBD Riau, RM Eka Putra dan Plt Kepala Pelaksana BPBD Riau, Said Saqlul Amri.Ali mengatakan para saksi akan diperiksa di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura Nomor 13, Pekanbaru, Riau.

Dalam kasus ini, Annas Maamun diduga memberi suap ke anggota DPRD Riau saat itu, Kirjauhari, saat pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD tambahan tahun 2015 Provinsi Riau. Annas disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Annas sebelumnya sudah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kuantan Singingi, Riau. Annas terbukti menerima USD 166.100 dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung. Annas masih berstatus tersangka kasus lain di KPK. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait RAPBD 2014 dan RAPBD tambahan 2015.

Kontroversi Annas Maamun pernah mendekam di penjara atas kasus korupsi. Dia dihukum 7 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam dua kasus suap.Annas Maamun kemudian mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo berdasarkan Keppres Nomor 23/G Tahun 2019 pada Oktober 2019. Hukuman Annas, yang sebelumnya 7 tahun penjara, berkurang menjadi 6 tahun penjara.

Annas kemudian bebas dari penjara akhir September 2020. Tidak lama setelah bebas, pria yang akrab disapa Atuk Annas tersebut langsung beraksi menggaungkan isu pemekaran provinsi Riau.

"Ini Provinsi Riau Pesisir jadi Pak, yakinlah. Saya targetkan tiga bulan lagi jadi Provinsi Riau Pesisir, betul, Pak. Sebab, saya kenal orang itu," kata Annas di rapat paripurna yang disambut dengan tepuk tangan saat rapat paripurna hari jadi Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (4/10/2021).
Newsdetik.com




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top